Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius menyoroti dan akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta dari proyek korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang disebut-sebut mengalir kepada Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah. Fakta mengejutkan ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi DJKA yang tengah bergulir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap keterangan yang muncul di persidangan merupakan elemen krusial dalam proses pembuktian. Pihaknya, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik, akan menganalisis secara mendalam informasi tersebut. "Tentunya ini juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).

Budi menambahkan, tim penyidik akan menelaah seluruh fakta yang terkuak di persidangan guna mengidentifikasi potensi pengembangan perkara. Pendalaman juga akan mencakup unsur perbuatan melawan hukum, motif, inisiatif, serta tujuan di balik pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk kepada Gus Miftah yang sempat menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada tahun 2024.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU, serta menjadi pengayaan oleh penyidik apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," jelas Budi.
Mengenai potensi penyitaan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut akan sangat bergantung pada hasil pembuktian di persidangan. Jika terbukti uang tersebut terkait atau merupakan hasil kejahatan korupsi, KPK memiliki otoritas penuh untuk melakukan penyitaan sebagai upaya pemulihan aset negara.
Dugaan penerimaan uang oleh Gus Miftah ini pertama kali mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7). Keterangan tersebut muncul saat Jaksa KPK Greafik Loserte mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS Fase 1 yang kini berstatus terpidana. Sidang tersebut merupakan lanjutan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dalam momen persidangan yang menarik perhatian publik, Jaksa Greafik Loserte secara spesifik mengonfirmasi daftar penerima uang dari proyek JGSS Fase 1, di mana nama Miftah turut tercantum. "Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa, mencari penegasan identitas agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. "Iya," jawab Dheky Martin singkat. Jaksa kemudian melanjutkan, "Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak, dari duit proyek."
Hingga berita ini diturunkan, pihak Miftah Maulana Habiburrahman belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait dugaan yang muncul dalam persidangan tersebut. Chapnews.id masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

