Chapnews – Nasional – Fakta mengejutkan terkuak di balik kasus penusukan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Agus Tedjo di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial RD alias D (25) mengaku nekat beraksi akibat tekanan hebat dari keluarga yang mendesaknya untuk segera menikah, sementara ia terhimpit masalah biaya.
Kompol Arief Ryzki Wicaksana, Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan hasil interogasi yang mendalam. "Motif pelaku, yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," jelas Kompol Arief kepada awak media pada Selasa (14/7).

Keterhimpitan finansial untuk memenuhi tuntutan biaya pernikahan membuat RD kalut dan merasa tak punya jalan keluar. Dalam keputusasaan, ia bahkan sempat terpikir untuk mengakhiri hidupnya sendiri. RD pergi dari rumah dengan membawa sebilah pisau yang semula akan digunakannya untuk bunuh diri.
Namun, dalam perjalanan, niat gelapnya berubah arah. RD melihat Agus Tedjo yang sedang beristirahat pulas di samping sepeda motornya. Melihat kesempatan, pelaku berniat mencuri motor korban. "Pada perjalanan dia melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut," tambah Kompol Arief.
Saat RD mencoba merogoh saku korban untuk mengambil kunci motor, Agus Tedjo mendadak terbangun. Terjadi perlawanan sengit antara korban dan pelaku. Dalam kepanikan, RD tanpa ragu menusukkan pisau yang dibawanya ke tubuh Agus Tedjo. "Korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," tutur Arief.
Agus Tedjo ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian leher pada Minggu (12/3) dini hari. Meski sempat ditemukan dalam kondisi kritis, nyawa pengemudi ojol tersebut tidak tertolong.
Setelah penyelidikan intensif, tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus RD alias D di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut.
Kini, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku atas perbuatan keji yang dipicu oleh tekanan hidup dan desakan untuk menikah.

