Pajak Digital Meledak! Rp54 T Lebih di Semester I 2026
Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Sektor ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan potensi luar biasa sebagai sumber penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pencapaian signifikan, di mana setoran pajak dari berbagai lini usaha digital telah menembus angka fantastis Rp54,71 triliun hingga paruh pertama tahun 2026, tepatnya per 30 Juni.

Angka jumbo ini dihimpun dari beberapa pilar utama yang menopang ekosistem digital. Kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp42,01 triliun. Selain itu, pajak atas transaksi aset kripto menyumbang Rp2,09 triliun, pajak dari sektor fintech (peer-to-peer lending) mencapai Rp5,1 triliun, serta pajak yang dikumpulkan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,51 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa PPN PMSE masih menjadi tulang punggung utama penerimaan ini. Hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE untuk bertindak sebagai pemungut PPN. "Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC," ungkap Inge dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 236 PMSE telah aktif merealisasikan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Akumulasi dana yang terkumpul mencapai Rp42,01 triliun hingga akhir Juni 2026. Capaian ini menunjukkan tren peningkatan signifikan secara bertahap sejak dimulai pada tahun 2020 dengan Rp731,4 miliar, dilanjutkan Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp6,34 triliun untuk setoran periode berjalan tahun 2026.
Tak hanya PPN PMSE, pilar penerimaan pajak ekonomi digital juga disokong kuat oleh transaksi aset kripto. Sektor ini berhasil menghimpun Rp2,09 triliun hingga Juni 2026. Realisasi pajak kripto ini juga mencerminkan pertumbuhan yang konsisten, dimulai dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, meningkat menjadi Rp220,89 miliar pada 2023, melonjak signifikan ke Rp620,38 miliar pada 2024, mencapai Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp205 miliar hingga pertengahan tahun 2026. Secara rinci, setoran pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.
Data ini secara jelas menggarisbawahi potensi besar ekonomi digital Indonesia sebagai sumber penerimaan negara yang terus berkembang, sekaligus menunjukkan efektivitas kebijakan perpajakan yang diterapkan DJP dalam mengoptimalkan kontribusi sektor ini bagi kas negara. Ikuti terus perkembangan berita ekonomi digital terkini hanya di chapnews.id.

