Chapnews – Nasional – Terkuak sudah motif di balik penggunaan pelat nomor palsu pada mobil Alphard yang sempat bikin heboh karena menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat. Sopir kendaraan mewah tersebut sengaja memalsukan pelat demi mengakali aturan ganjil genap (gage), demikian diungkapkan oleh pihak kepolisian. Lebih mengejutkan lagi, insiden ini menyeret nama anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memastikan bahwa pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Alphard itu sejatinya terdaftar untuk kendaraan jenis Daihatsu Gran Max. "Tujuannya jelas, untuk menghindari aturan ganjil genap," terang Ojo kepada wartawan pada Senin (27/7) lalu.

Atas dua pelanggaran serius yang dilakukan, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya, sopir Alphard telah dikenakan sanksi tilang. Penindakan hukum ini merujuk pada Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebelumnya, aksi arogan mobil Alphard yang menerobos lampu lalu lintas di area penyeberangan pejalan kaki depan Hotel Pullman sempat viral dan menuai kritik publik. Insiden tersebut berujung pada cekcok mulut antara sopir Alphard dengan seorang satpam bernama Fiktor Harefa. Meskipun mediasi sempat dilakukan di pos polisi (pospol) Thamrin, Fiktor justru mengaku mengalami dugaan intimidasi selama proses tersebut.
Belakangan, fakta mengejutkan terungkap: pengemudi dan dua penumpang mobil Alphard tersebut adalah anggota Polda Jawa Barat. Mereka diidentifikasi sebagai Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Meski sempat ada upaya perdamaian antara para pihak, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar tetap menjatuhkan sanksi etik kepada ketiganya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa perdamaian antara kedua belah pihak tidak serta merta menghapuskan sanksi kode etik. "Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," ujar Hendra, seperti dikutip dari akun Instagram resmi @propam_jabar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota kepolisian sendiri, demi menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat.


