JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan pandangannya mengenai pilar utama stabilitas fiskal nasional. Dalam pernyataannya pada Selasa, 28 Juli 2026, Purbaya secara lugas menyoroti peran krusial Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai garda terdepan.
Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara gamblang menguraikan posisi strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai fondasi tak tergantikan dalam menjaga stabilitas keuangan negara, menjamin kelancaran likuiditas perbankan, serta menopang keberlangsungan agenda pembangunan nasional.

Purbaya menekankan pentingnya adopsi pengelolaan kas dan kebijakan fiskal yang tidak hanya lincah dan adaptif, tetapi juga teguh pada prinsip akuntabilitas yang tinggi. Ia mencontohkan bagaimana langkah strategis pengalihan dana dari Bank Indonesia (BI) ke sektor perbankan terbukti efektif memulihkan denyut likuiditas sistem keuangan, sekaligus menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Purbaya menginstruksikan DJPb untuk secara sistematis mendokumentasikan setiap pengalaman dan strategi kunci dalam mengelola arus kas negara. Hal ini bertujuan untuk membangun pengetahuan institusional yang kokoh, menjadikannya panduan berharga dalam menghadapi berbagai tantangan fiskal di masa mendatang.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DJPb yang telah berdedikasi menjaga keuangan negara tetap tangkas, responsif, dan adaptif terhadap dinamika global yang terus berubah," ujar Purbaya dalam keterangan resminya yang diterima chapnews.id di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Ia menambahkan, "Peran DJPb jauh melampaui sekadar pencatatan angka; ia bertransformasi menjadi layanan publik, motor pembangunan, dan sumber manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat."
Mengenai agenda penataan organisasi di internal DJPb, Purbaya menegaskan bahwa ini bukan sekadar restrukturisasi administratif belaka. Melainkan, sebuah inisiatif konkret untuk merampingkan birokrasi, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperjelas garis besar pembagian tanggung jawab kerja demi kinerja yang lebih optimal.

