Oleh Tim Redaksi chapnews.id – Kamis, 30 Juli 2026 | 05:16 WIB
Chapnews – Ekonomi – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengumumkan bahwa pemerintah tengah menggodok skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih merakyat. Inisiatif ini akan memanfaatkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai garda terdepan distribusi. Rencana ambisius ini, yang saat ini masih dalam fase simulasi, direncakan untuk diuji coba di 900 titik KDKMP yang telah siap beroperasi di seluruh Indonesia.

Selama ini, penyaluran bansos mayoritas dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa tujuan utama dari uji coba penyaluran melalui KDKMP adalah untuk memudahkan akses masyarakat, khususnya mereka yang berada di pelosok desa dan kelurahan, terhadap dana bantuan yang menjadi hak mereka.
"Ini lagi kita terus simulasikan ya," ungkap Gus Ipul. "Selama ini penyalurannya itu kan lewat dua jalur utama, kalau enggak lewat Himbara, ya lewat PT Pos. Nah, sekarang kita akan coba untuk menyalurkan di KDKMP. Posisi KDKMP itu kan di desa, sehingga penerima manfaat jauh lebih mudah mengakses," jelasnya lebih lanjut, menyoroti efisiensi geografis KDKMP.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, tengah mengkaji dua opsi utama dalam implementasi skema baru ini. Opsi pertama adalah membuka agen bank Himbara langsung di lokasi KDKMP. Dengan demikian, para penerima manfaat dapat mencairkan dana bansos mereka di koperasi tersebut dan secara langsung membelanjakannya untuk kebutuhan pokok.
Sementara itu, untuk jangka panjang, opsi kedua yang dipertimbangkan adalah penyaluran bansos secara langsung melalui KDKMP, tanpa perantara Himbara, jika regulasi yang ada telah memungkinkan perubahan tersebut. "Mungkin nanti ke depan kalau regulasinya sudah ada perubahan, bisa jadi lewat langsung ke KDKMP. Tidak lagi lewat Himbara. Tapi yang sekarang ini regulasinya memang Himbara atau PT Pos," sebut Gus Ipul, menggarisbawahi perlunya penyesuaian payung hukum untuk opsi kedua.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi terobosan signifikan dalam upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial sampai ke tangan yang berhak dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa hambatan geografis yang berarti, memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

