Ads - After Header

Panglima TNI Klaim Keamanan, Koalisi Sipil: Batas Fungsi Terancam!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai klaim tersebut berpotensi mengaburkan batas fundamental antara fungsi pertahanan negara oleh TNI dan keamanan dalam negeri oleh Polri, sebuah pemisahan yang menjadi pilar penting reformasi.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyoroti kekeliruan Panglima TNI yang menyebut TNI akan terus berpatroli di berbagai wilayah untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi. Menurut Dimas, narasi semacam ini berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sipil, padahal seharusnya menjadi pengecualian yang diatur ketat.

Panglima TNI Klaim Keamanan, Koalisi Sipil: Batas Fungsi Terancam!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pasal 30 UUD 1945 dengan jelas menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara," tegas Koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id, Selasa (11/8). Mereka menambahkan, tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan warga, serta penegakan hukum adalah domain eksklusif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemisahan tugas ini, lanjut Koalisi, bukan sekadar urusan administratif. Ini merupakan salah satu capaian krusial Reformasi 1998 untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan membatasi dominasi militer dalam ranah sipil.

Dimas mengingatkan bahwa Undang-Undang memang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP). Namun, bantuan tersebut bersifat perbantuan dan tidak memberikan kewenangan mandiri kepada TNI untuk menentukan ancaman, wilayah operasi, atau melakukan patroli keamanan secara rutin. "Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan permintaan sah dari Polri, dengan lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawaban yang transparan serta dapat diaudit publik," jelasnya.

Koalisi juga menekankan bahwa dalih ‘koordinasi’, ‘kolaborasi’, atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer di ruang sipil. SOP adalah aturan internal yang tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.

Menghadapi demonstrasi dengan patroli militer, menurut Koalisi, menunjukkan cara pandang yang keliru. Warga negara adalah pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan haknya, bukan potensi ancaman yang harus dihadapi dengan pendekatan militeristik.

Oleh karena itu, Koalisi mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut dan mengoreksi pernyataannya, serta menghentikan klaim bahwa TNI adalah penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Selain itu, Koalisi juga meminta Polri untuk memberikan penjelasan publik mengenai ada tidaknya permintaan perbantuan TNI, serta lingkup permintaan tersebut jika ada. "Polri juga harus memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, pengawasan aktivis, atau tindakan penegakan hukum lainnya," pungkas Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari berbagai organisasi terkemuka, termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, ICW, dan SETARA Institute.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer