Chapnews – Nasional – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan respons keras terhadap pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Panglima TNI sebelumnya mengklaim bahwa institusinya bertanggung jawab penuh atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk rencana patroli untuk mengantisipasi demonstrasi.
Pernyataan Jenderal Agus tersebut, yang disampaikan di Jakarta, memicu kekhawatiran serius di kalangan pegiat hak asasi manusia dan reformasi. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa klaim tersebut menunjukkan kekeliruan fundamental. Menurutnya, hal itu secara berbahaya mengaburkan batas tegas antara fungsi pertahanan negara yang diemban TNI dan fungsi keamanan dalam negeri yang menjadi domain utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sipil, padahal itu adalah ranah Polri," ujar Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id pada Selasa (11/8).
Koalisi tersebut mengingatkan bahwa Pasal 30 UUD 1945 secara eksplisit menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan warga, serta penegakan hukum adalah kewajiban mutlak bagi Polri.
Pemisahan tugas ini, lanjut Dimas, bukan sekadar urusan administratif, melainkan salah satu pilar penting Reformasi 1998 untuk mengakhiri Dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil.
Meskipun Undang-Undang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Koalisi menegaskan bahwa perbantuan tersebut tidak memberikan kewenangan mandiri kepada TNI. "TNI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, atau menjalankan patroli keamanan secara rutin," jelas Dimas.
Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan permintaan sah dari Polri, dengan lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawaban yang transparan serta dapat diawasi publik. Dalih "koordinasi," "kolaborasi," atau pelaksanaan berdasarkan SOP internal tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer ke ruang sipil. "SOP adalah aturan internal dan tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," imbuhnya.
Menghadapi demonstrasi dengan patroli militer, menurut Koalisi, mencerminkan cara pandang yang keliru. Warga negara bukanlah potensi ancaman, melainkan pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan hak-hak konstitusionalnya.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut dan mengoreksi pernyataannya, serta menghentikan klaim bahwa TNI adalah penanggung jawab utama keamanan masyarakat. Selain itu, Koalisi juga meminta Polri untuk memberikan penjelasan transparan mengenai ada tidaknya permintaan perbantuan TNI dan apa saja lingkup permintaan tersebut.
"Polri juga harus memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, pengawasan terhadap aktivis, atau tindakan penegakan hukum lainnya," tegas Koalisi.
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi terkemuka seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, ICW, dan SETARA Institute.

