Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira menyelimuti para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah siap menetapkan status mereka sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebuah langkah yang akan membawa sejumlah keuntungan signifikan. Di antara benefit utama adalah pembebasan pajak dan jaminan tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR). Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ekosistem Transportasi Digital, yang menjadi payung hukum kebijakan ini, ditargetkan rampung dalam sepekan ke depan setelah proses sinkronisasi pasal selesai.
Kepastian mengenai status baru ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (10/8/2026). "Iya, Iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," tegas Prasetyo. Ia menambahkan, Perpres ojol ini diharapkan dapat diterbitkan sebelum tanggal 17 Agustus 2026, bertepatan dengan momen penting kemerdekaan. Dengan status UMKM ini, pengemudi ojol akan menikmati berbagai fasilitas, termasuk kebebasan dari kewajiban pajak dan kepastian mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman turut mempertegas bahwa ojol akan resmi diberi status pelaku UMKM dalam Perpres tersebut. Menurutnya, semua pihak terkait telah mencapai kesepakatan bulat mengenai penyematan status ini. "Kalau itu kan memang sudah memang semua udah sepakat di situ. UMKM pengusaha mikro," ujar Maman di Gedung DPR, menggarisbawahi konsensus yang telah tercapai.
Maman Abdurrahman juga menjelaskan bahwa proses finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Digital kini memasuki tahap akhir. Hanya sekitar dua pasal yang masih memerlukan sinkronisasi dan penyelesaian sebelum regulasi tersebut dapat ditetapkan. "Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," papar Maman.
Penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro merupakan salah satu substansi utama yang telah disepakati pemerintah dalam regulasi ini. Maman menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara cermat aspirasi dari berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog intensif dengan pemerintah. "Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro," pungkasnya, menunjukkan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap kebutuhan dan keinginan para pengemudi.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan ekosistem transportasi digital di Indonesia akan semakin kondusif, memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pengemudi ojol yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.

