Chapnews – Ekonomi – Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, pasar investasi disuguhkan kabar gembira. Pada Senin, 17 Agustus 2026, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami kenaikan signifikan. Di momen bersejarah ini, harga emas Antam dibanderol Rp2.677.000 per gram, melonjak Rp2.000 dari perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.675.000 per gram.
Tak hanya harga jual, daya tarik investasi emas Antam juga semakin menguat dengan kenaikan harga beli kembali (buyback). Bagi para investor yang ingin mencairkan investasinya, harga buyback tercatat melonjak Rp5.000, mencapai Rp2.530.000 per gram. Informasi terkini mengenai pergerakan harga ini sebagaimana dilansir dari situs resmi Logam Mulia, yang menjadi acuan utama bagi para investor emas di Indonesia.

Bagi para investor yang tertarik untuk bertransaksi emas batangan, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram, akan dikenakan potongan pajak. Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback kepada PT Antam Tbk, khususnya dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang diberlakukan bervariasi; 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi pelanggan yang belum memiliki NPWP.

