Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan keluarga di Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode Agustus 2026. Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Sembako untuk triwulan ketiga, meliputi bulan Juli hingga September 2026. Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat segera memeriksa status pencairan melalui bank Himbara atau kantor pos terdekat.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Jakarta, mengungkapkan bahwa proses penyaluran bansos terus berjalan. "Sampai sekarang terus berproses, sudah lebih dari 7 juta KPM disalurkan untuk PKH dan lebih dari 12 juta KPM untuk bantuan sembako," ujarnya, menunjukkan jangkauan luas program ini yang telah menjangkau belasan juta KPM di seluruh Indonesia.

Penyaluran bansos ini didasarkan pada data mutakhir yang telah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali, dengan hasil diserahkan kepada Kemensos pada tanggal 10 di setiap bulan penyaluran, memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Untuk triwulan ketiga ini, data menunjukkan dinamika signifikan pada jumlah KPM. Sebanyak 15.215.415 KPM bansos sembako dari triwulan sebelumnya melanjutkan penerimaan, sementara 3.043.419 KPM dialihkan. Ini menjadikan total penerima bansos sembako mencapai 18.258.834 KPM. Demikian pula, untuk bansos PKH, 8.359.853 KPM dari triwulan kedua tetap menjadi penerima, dan 1.641.900 KPM dialihkan. Total KPM penerima PKH kini berjumlah 10.001.753.
Pergeseran dan pengalihan KPM ini bukan tanpa alasan. Berbagai faktor menjadi penyebab, seperti peningkatan desil ekonomi keluarga, tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, telah mengalami graduasi (mandiri), meninggal dunia, tidak ditemukan keberadaannya, mengundurkan diri, hingga yang paling disorot adalah identifikasi KPM yang terlibat dalam transaksi judi online (judol). Penangguhan bagi KPM yang terbukti terlibat judol menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan dana bansos benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan bukan untuk kegiatan ilegal.

