Chapnews – Ekonomi – Pasar logam mulia dikejutkan dengan penurunan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Tercatat, harga emas Antam meluncur tajam sebesar Rp50.000 per gram, kini dibanderol Rp2.645.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.695.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi secara signifikan. Para investor yang ingin melepas kepemilikan emasnya kini akan menerima Rp2.505.000 per gram, setelah mengalami penurunan serupa sebesar Rp50.000 dari harga sebelumnya.

Bagi calon pembeli, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang menyertai transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi mereka yang melakukan transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP, yang akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Ikuti terus perkembangan harga emas dan berita ekonomi terkini melalui kanal WhatsApp chapnews.id untuk update berita terbaru setiap hari.

