Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status akademik mahasiswa yang diduga menjadi korban pemerasan dalam skandal penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak akan terganggu. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa fokus penyelidikan lembaga antirasuah ini adalah pada peristiwa pidananya, bukan pada status akademik para mahasiswa. "Kami tegaskan bahwa KPK tidak masuk ke ranah status kemahasiswaan. Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Taufik menambahkan, evaluasi atau koreksi terkait status mahasiswa sepenuhnya diserahkan kepada pihak rektorat Unsoed dan Kementerian Pendidikan Tinggi. KPK secara murni berfokus pada penegakan hukum terhadap peristiwa pidana yang terjadi. "Ini murni penegakan hukum terhadap peristiwa pidana, di mana ada kuasa atau otoritas dari pihak universitas, yaitu rektor dan pihak-pihak yang membantunya, yang kemudian dinegosiasikan dan ditransaksikan dengan sejumlah uang. Ini masuk dalam konstruksi pemerasan atau gratifikasi," urainya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta, diikuti dengan pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8). Keenam tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


