Chapnews – Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia, khususnya dalam penentuan harga komoditas strategis. Selama ini, Indonesia, meskipun menjadi produsen komoditas raksasa global, kerap harus menerima patokan harga dari pasar internasional. Untuk mengatasi paradoks ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah menyiapkan langkah fundamental: pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Guna merealisasikan visi tersebut, Presiden Prabowo telah mengajukan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebuah langkah krusial yang disorot oleh chapnews.id.
Pengajuan nama calon pimpinan ini terungkap dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dasco membacakan surat presiden (surpres) dengan nomor R-38 tertanggal 10 Agustus 2026, yang secara spesifik membahas "Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan."

Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi besar pemerintah untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Presiden Prabowo sebelumnya telah berulang kali menyuarakan pentingnya Indonesia memiliki bursa komoditas sendiri agar tidak lagi bergantung pada penetapan harga di pasar luar negeri. Dengan adanya BMKS di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkan Indonesia dapat menjadi pemain utama yang menentukan nilai jual komoditas strategisnya, bukan sekadar penyuplai. Pembentukan bursa ini diharapkan mampu memberikan acuan harga yang transparan dan adil, sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri.
Meskipun demikian, Dasco tidak merinci identitas sosok yang diajukan oleh Presiden Prabowo untuk mengisi posisi krusial tersebut. Kerahasiaan ini tentu memicu spekulasi publik mengenai siapa figur yang akan memegang kendali atas bursa yang berpotensi mengubah lanskap ekonomi nasional ini. Proses selanjutnya akan melibatkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR RI untuk memastikan calon yang diajukan memiliki kapabilitas dan integritas yang mumpuni dalam mengemban tugas penting tersebut.

