Chapnews – Ekonomi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak main-main dalam menindak pelaku perusakan lingkungan. Sebanyak enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan kini harus menanggung konsekuensi berat setelah terbukti lalai dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi mereka. Total lahan yang hangus terbakar mencapai 1.511,55 hektare, tersebar di tiga provinsi Kalimantan.
Sanksi administratif ini dijatuhkan setelah hasil pengawasan KLHK menunjukkan adanya kelalaian serius. Dari enam perusahaan yang teridentifikasi, lima di antaranya dikenai sanksi "Paksaan Pemerintah," sebuah tindakan yang mewajibkan perusahaan melakukan langkah-langkah pemulihan dan pencegahan. Namun, satu perusahaan, yakni PT MPK, menerima hukuman yang jauh lebih berat: pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah, mengindikasikan tingkat pelanggaran yang lebih parah.

Perusahaan-perusahaan yang tersandung kasus karhutla ini tersebar di tiga provinsi. Di Kalimantan Barat, terdapat PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara itu, PT NES beroperasi di Kalimantan Tengah, dan PT PSR berada di Kalimantan Timur.
Data pengawasan KLHK merinci luas area yang terbakar di setiap konsesi. PT WEL menjadi "juara" dalam daftar ini dengan area terbakar mencapai 760,51 hektare. Disusul oleh PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP dengan 107,70 hektare, PT FI dengan 95,87 hektare, PT PSR dengan 82,26 hektare, dan terakhir PT NES dengan 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa sanksi ini adalah bentuk ketegasan pemerintah. "Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan ketat kami terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka untuk mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah operasional yang mereka kelola," ujarnya, seperti dikutip dari chapnews.id.
Ia menambahkan, setiap izin berusaha untuk mengelola kawasan hutan tidak hanya memberikan hak, tetapi juga membebankan tanggung jawab besar. "Setiap perizinan berusaha untuk mengelola kawasan hutan juga disertai kewajiban mutlak untuk menjaga kelestarian kawasan dan mencegah segala bentuk kerusakan, termasuk karhutla," pungkasnya, mengingatkan pentingnya integritas korporasi dalam menjaga lingkungan.


