Chapnews – Ekonomi – Publik dikejutkan oleh laporan Bank Dunia yang mengestimasi 64,2 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan pada tahun 2026. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) segera memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa angka tersebut tidak dapat disandingkan langsung dengan data resmi kemiskinan nasional Indonesia, yang jauh lebih rendah.
Data mengejutkan dari Bank Dunia ini dihitung berdasarkan standar kemiskinan internasional sebesar USD 8,30 per kapita per hari, menggunakan acuan Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Standar ini umumnya diterapkan untuk negara-negara berpendapatan menengah atas, bertujuan untuk perbandingan antarnegara.

Berbeda jauh, data resmi BPS untuk Maret 2026 menunjukkan proporsi penduduk miskin di Indonesia berada di angka 8,07 persen, atau sekitar 22,93 juta jiwa. BPS menekankan pentingnya menyikapi perbedaan data ini secara bijak dan cermat, mengingat kedua angka tersebut dihitung memakai indikator serta peruntukan yang berlainan.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M Nashrul Wajdi, menjelaskan bahwa perbedaan signifikan ini disebabkan oleh indikator dan peruntukan yang berbeda. "Angka 64,2 persen adalah perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya di bawah USD 8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia," terang Nashrul dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2026).
Nashrul menambahkan, nilai USD 8,30 tersebut ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum di negara-negara kelompok pendapatan menengah atas, dan utamanya digunakan untuk membandingkan kondisi antarnegara. Bank Dunia sendiri memanfaatkan sejumlah garis kemiskinan internasional sebagai instrumen pembanding tingkat kesejahteraan antarnegara. Dalam pembaruan terkini, mereka menetapkan patokan USD 3,00 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, USD 4,20 bagi kelompok negara berpendapatan menengah bawah, serta USD 8,30 untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas.
Penting untuk dicatat, perhitungan USD 8,30 ini tidak dikonversi menggunakan kurs pasar rupiah terhadap dolar AS, melainkan memakai metode PPP. Metode ini menghitung perbedaan daya beli riil masyarakat di berbagai negara. Dengan skema tersebut, perolehan angka kemiskinan Indonesia sebesar 64,2 persen merupakan hasil estimasi dengan standar USD 8,30 (PPP 2021) yang merujuk pada angka tengah (median) garis kemiskinan negara-negara UMIC, bukan didasarkan pada perhitungan kebutuhan dasar spesifik warga Indonesia.
Konsekuensinya, penerapan tolok ukur global Bank Dunia ini secara otomatis menghasilkan estimasi angka kemiskinan yang sangat tinggi jika diterapkan pada konteks domestik Indonesia. BPS menegaskan bahwa untuk pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan domestik di Indonesia, data statistik kemiskinan dan garis kemiskinan resmi rilisan BPS adalah acuan yang jauh lebih tepat. Bahkan, pihak Bank Dunia sendiri mengakui hal ini, merekomendasikan data BPS sebagai rujukan utama untuk keperluan kebijakan di tingkat nasional.
Oleh Rohman Wibowo, Jurnalis – Kamis, 03 September 2026 | 07:25 WIB


