Chapnews – Ekonomi – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan klarifikasi penting terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan guru dan tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa partisipasi mereka dalam penerimaan MBG bukanlah sebagai ‘jatah’ makan pribadi, melainkan bagian integral dari fungsi edukasi di lingkungan sekolah. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (3/9/2026).
Menurut Sudaryono, kehadiran guru yang turut mengonsumsi MBG bersama para siswa di kelas memiliki tujuan mulia. Ini adalah upaya untuk memberikan contoh langsung serta mengajarkan berbagai kebiasaan baik kepada peserta didik, mulai dari etika makan hingga pentingnya gizi seimbang. Program MBG sendiri ditujukan bagi penerima manfaat utama seperti peserta didik, anak usia dini, ibu menyusui, dan ibu hamil.

"Guru ini mendapatkan MBG dalam kaitannya adalah fungsi edukasi," jelas Sudaryono, menekankan perbedaan mendasar antara konsumsi MBG oleh guru dengan penerima manfaat utama program. Ia melanjutkan, "Jadi memakan MBG, mengonsumsi MBG bersama-sama dengan siswanya di kelas untuk kemudian sebagai fungsi edukasi. Bukan jatah makan guru, bukan. Tapi fungsinya fungsi edukasi."
Lebih lanjut, Sudaryono merinci bahwa fungsi edukasi tersebut mencakup seluruh tahapan pelaksanaan program MBG. Para guru diharapkan menjadi teladan dalam setiap langkah, mulai dari mengantre untuk mendapatkan makanan, mengambil piring, mencuci tangan sebelum makan, membagi makanan secara adil, hingga memimpin doa sebelum menyantap hidangan. Peran ini krusial untuk menanamkan nilai-nilai kebersihan, ketertiban, dan rasa syukur pada generasi muda.
Jurnalis: Tangguh Yudha
Editor: [Nama Editor Anda, jika ada]
Tanggal Publikasi: 03 September 2026


