Chapnews – Nasional – Jakarta – Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen memicu gelombang penolakan keras dari delapan partai politik nonparlemen. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menegaskan usulan tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berpotensi mengancam proporsionalitas suara rakyat dalam Pemilu.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang juga juru bicara GKSR, menyatakan penolakan tegas ini saat dihubungi chapnews.id pada Kamis (17/9). Menurut Iqbal, delapan partai yang bersatu dalam GKSR – yakni Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, dan Partai Berkarya – melihat angka 5 persen sebagai langkah mundur bagi demokrasi. "Usulan ini jelas melanggar keputusan MK yang telah menegaskan bahwa ambang batas parlemen harus di bawah 4 persen," ujar Iqbal.

Lebih lanjut, GKSR tidak hanya menolak, tetapi juga mengusulkan angka ambang batas yang lebih realistis dan berpihak pada rakyat, yakni 1 persen. Iqbal juga mengingatkan bahwa MK telah mengamanatkan agar setiap perubahan nilai ambang batas wajib didiskusikan secara komprehensif dengan partai-partai nonparlemen, sebuah proses yang menurutnya belum terjadi secara memadai.
Senada dengan GKSR, Partai Ummat melalui Pelaksana Tugas Ketua Umum Ansufri Sambo, secara terpisah turut menyuarakan penolakan. Sambo menegaskan bahwa penentuan besaran ambang batas parlemen tidak boleh hanya didasarkan pada kompromi politik antar-elite atau kepentingan jangka pendek partai-partai tertentu. "Harus ada dasar metodologis yang kuat, argumentasi akademik, serta simulasi empiris yang transparan dan dapat diuji publik," kata Sambo. Ia menambahkan, Partai Ummat akan menolak keras angka 5 persen jika penetapannya tanpa dasar kuat dan tanpa melibatkan partai nonparlemen secara bermakna.
Namun, di sisi lain, pandangan berbeda datang dari partai-partai koalisi pemerintah. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, sebelumnya membenarkan adanya pertemuan para ketua umum partai koalisi untuk membahas RUU Pemilu, termasuk ambang batas parlemen. Pertemuan yang hanya dihadiri oleh ketua umum partai koalisi tersebut, menurut Sugiono, mencapai kesepakatan untuk menaikkan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen.
"Saya sejauh ini yang saya tahu itu ketum-ketum partai yang di koalisi pemerintah," ungkap Sugiono di kompleks parlemen, Selasa (16/5). Ia menambahkan, Gerindra sendiri sepakat dengan angka 5 persen, sejalan dengan pandangan Partai Golkar dan PKS yang juga telah menyuarakan dukungan serupa.
Perbedaan pandangan yang tajam antara partai koalisi dan delapan partai nonparlemen ini mengindikasikan bahwa pembahasan ambang batas parlemen akan menjadi salah satu isu krusial dan paling alot dalam revisi undang-undang pemilu mendatang, dengan potensi dampak signifikan terhadap lanskap politik nasional.


