Chapnews – Nasional – Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, membuat pengakuan mengejutkan di muka persidangan. Ia mengakui telah membeli sebuah rumah mewah senilai lebih dari Rp3 miliar, serta ruko seharga Rp1 miliar, yang dananya berasal dari "fee percepatan haji khusus". Pengakuan ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya, Rizky Fisa Abadi menjelaskan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2023. "Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih pak," ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menampilkan bukti kepemilikan aset. Rizky juga membenarkan bahwa pembelian ruko senilai Rp1 miliar juga bersumber dari fee percepatan haji khusus. Selain itu, ia mengaku membeli sebidang tanah pada tahun 2015. Namun, semua aset tersebut kini telah disita oleh penyidik KPK sebagai bagian dari penyidikan.

Tak hanya Rizky, saksi lain, Agus Syafi’i, yang menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, juga mengakui hal serupa. Agus Syafi’i membenarkan bahwa ia membeli mobil Fortuner senilai Rp550 juta pada tahun 2024 dari uang "fee percepatan". Lebih lanjut, ia juga membeli sebuah rumah di daerah Yogyakarta senilai sekitar Rp1 miliar pada tahun yang sama, juga dari sumber dana yang sama. "Dari percepatan, (fee) percepatan 2024," jelasnya di hadapan majelis hakim. Bahkan, biaya pembangunan rumah kos miliknya senilai Rp583 juta turut berasal dari fee percepatan haji tersebut.
Kasus ini menyeret empat terdakwa utama, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Dugaan korupsi kuota haji tambahan ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain para terdakwa, kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengakuan para saksi ini menjadi sorotan tajam dalam upaya pengungkapan tuntas skandal yang mencoreng citra penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.


