Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, baru-baru ini menyerukan kepada seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas restitusi pajak dengan penuh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, di mana Suahasil menjamin bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengelola proses restitusi secara akuntabel, sembari memastikan hak-hak wajib pajak tetap terpenuhi.
"Kami meminta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi agar benar-benar menggunakan restitusi ini sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suahasil pada Jumat (18/9/2026). Ia juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, untuk mengawal tata kelola penanganan restitusi dan memperkuat strategi komunikasi publik terkait manajemen restitusi yang diterapkan Kementerian Keuangan.

Suahasil menegaskan, "Apabila itu memang hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan. Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak agar penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi publiknya, dilakukan dengan baik." Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kepercayaan wajib pajak sekaligus memastikan transparansi dalam setiap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Suahasil turut memaparkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Agustus 2026 yang menunjukkan tren positif. Pendapatan negara tercatat tumbuh 25,4 persen, didorong oleh penerimaan pajak yang melonjak 24,1 persen. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai juga berbalik positif, mencapai Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menandakan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

