Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membatalkan ketentuan yang sebelumnya membatasi masyarakat untuk mengajukan pinjaman hanya pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau yang lebih dikenal sebagai fintech peer-to-peer lending. Keputusan revolusioner ini membuka jalan bagi masyarakat untuk mengakses pendanaan dari lebih banyak platform secara bersamaan, sebuah langkah yang disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama pelaku usaha.
Sebelumnya, aturan tersebut dirancang untuk mengelola risiko dan memastikan peminjam tidak terjerat utang berlebihan. Namun, dengan pembatalan ini, OJK mengakui adanya kebutuhan yang lebih besar akan fleksibilitas dalam pembiayaan. Kebijakan baru ini diumumkan pada Jumat, 18 September 2026, dan segera berlaku, memberikan angin segar bagi sektor keuangan digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam tingginya permintaan akan akses pembiayaan. "Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada tiga Penyelenggara Pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang Penyelenggara Pindar memenuhi kewajiban," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip chapnews.id pada Jumat (18/9/2026).
Agusman menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung inklusi keuangan, terutama bagi mereka yang belum memiliki akses optimal ke layanan perbankan formal (unbanked). Dengan demikian, pinjaman daring diharapkan dapat menjadi solusi pembiayaan yang lebih merata dan mudah dijangkau. Namun, penting untuk dicatat bahwa kelonggaran ini tidak berlaku mutlak. Agusman menegaskan bahwa platform pindar harus memenuhi sejumlah prasyarat dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh OJK agar dapat memanfaatkan fleksibilitas ini, demi menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem keuangan digital.

