Chapnews.id – Langkah besar dalam penataan aset tanah nasional akhirnya resmi diambil oleh pemerintah dan parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang yang sah. Keputusan krusial ini diambil dalam momen Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/9/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi upaya pemerintah dalam mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia. Melalui regulasi baru ini, diharapkan distribusi tanah yang lebih adil dapat terwujud, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama petani dan masyarakat adat yang selama ini sering menghadapi kendala dalam akses terhadap lahan.

Rapat Paripurna yang berlangsung dengan khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam proses pengambilan keputusan, Dasco tidak sendirian; ia didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang turut mengawal jalannya sidang agar berjalan sesuai dengan tata tertib parlemen.
Sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan akhir, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, memberikan laporan komprehensif. Ia memaparkan seluruh hasil pembahasan panjang yang telah dilakukan oleh tim kerja bersama berbagai pemangku kepentingan. Laporan tersebut mencakup poin-poin krusial mengenai mekanisme redistribusi lahan, perlindungan hak atas tanah, hingga penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi isu sensitif di berbagai daerah.
Setelah laporan dari Baleg selesai disampaikan, suasana rapat menjadi sangat menentukan. Sufmi Dasco Ahmad kemudian membuka sesi pengambilan suara dengan menanyakan kesiapan dan persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir di ruang sidang.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco dengan nada tegas.
Secara serentak, para peserta rapat memberikan jawaban "Setuju", yang kemudian disambut dengan ketukan palu sidang oleh pimpinan rapat. Tidak berhenti di situ, Dasco kembali memastikan legitimasi keputusan tersebut dengan menanyakan kembali persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir di ruangan. Jawaban senada kembali bergema, menandakan dukungan penuh terhadap regulasi baru ini.
Ketukan palu terakhir menjadi tanda bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria telah resmi bertransformasi menjadi undang-undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat. "Terima kasih," ucap Dasco menutup sesi pengambilan keputusan yang bersejarah tersebut.
Dengan disahkannya undang-undang ini, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan aturan tersebut di lapangan. Pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga terkait menjadi kunci agar semangat reforma agraria benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan, guna menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melansir informasi dari chapnews.id, regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan agraria yang kompleks di tanah air.

