Chapnews.id – Dunia penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia kembali diguncang oleh drama hukum yang mengejutkan. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sebuah pengakuan mengejutkan muncul ke permukaan. Mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis, melontarkan tudingan serius terkait aliran dana mencurigakan yang diduga mengalir ke Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Nusron Wahid.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pada Kamis (24/9), Ishfah yang akrab disapa Gus Alex, secara gamblang menyebutkan angka fantastis yang menjadi sorotan. Ia meyakini bahwa uang tunai sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) telah sampai ke tangan Nusron Wahid. Pengakuan ini menambah daftar panjang kerumitan kasus yang melibatkan pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Menurut penuturan Ishfah, proses perpindahan uang tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tangan perantara. Ia menyebut nama Zainal Abidin sebagai sosok yang menjadi jembatan dalam transaksi tersebut. Ishfah meyakini bahwa Zainal merupakan orang yang memiliki kedekatan khusus dengan Nusron Wahid.
"Khusus untuk Pansus itu, nilainya 1 juta US dolar," ujar Ishfah saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga menambahkan bahwa dalam proses tersebut, terdapat nama lain seperti Khomsen dan Acong yang turut terlibat dalam lingkaran aliran dana tersebut.
Drama persidangan ini sebenarnya telah mulai memanas sejak awal September lalu. Dalam rangkaian sidang sebelumnya, Ishfah bersama mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, telah mengonfirmasi adanya penyerahan uang senilai 400 ribu dolar AS yang ditujukan untuk Pansus Haji DPR RI. Melalui tanya jawab di muka persidangan, terungkap bahwa uang tersebut diserahkan melalui seorang individu bernama Erik atas permintaan Zainal Abidin, yang diklaim sebagai rekan dekat Nusron.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Nusron Wahid terkait tudingan berat ini belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan dilaporkan dalam keadaan tidak aktif, sehingga pihak media belum bisa mendapatkan klarifikasi langsung mengenai keterlibatannya dalam pusaran kasus ini.
Kasus korupsi kuota haji ini sendiri merupakan perkara besar yang melibatkan kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp622 miliar. Kasus ini menyeret empat terdakwa utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Selain kerugian negara, skandal ini diduga kuat telah memperkaya banyak pihak, termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya untuk mengungkap kebenaran di balik aliran dana jutaan dolar yang diduga mengalir di tengah proses penyelenggaraan ibadah suci tersebut. Melansir informasi dari chapnews.id, perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring dengan jalannya proses hukum di pengadilan.


