Ads - After Header

Skandal Kuota Haji dan Sosok Titipan Gus Alex

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali memanas. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9), terungkap adanya dugaan intervensi dalam penempatan pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abdul Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.

Kesaksian mengejutkan datang dari Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Di hadapan majelis hakim, Hilman mengungkapkan bahwa dirinya menerima arahan langsung dari Gus Alex terkait penempatan seorang pejabat tertentu. Sosok yang dimaksud adalah Rizky Fisa Abadi, yang kemudian menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk periode 2025-2026.

Skandal Kuota Haji dan Sosok Titipan Gus Alex
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam keterangannya, Hilman menjelaskan bahwa penunjukan Rizky bukanlah sesuatu yang ia rencanakan secara mandiri. Ia sempat melakukan diskusi dengan Gus Alex mengenai posisi yang paling tepat bagi Rizky. Awalnya, ada rencana untuk menempatkan Rizky di bagian Bina Umrah. Namun, Hilman merasa keberatan karena saat itu sektor umrah sedang mengalami masa-masa yang sangat pelik dan penuh persoalan akibat dampak pascapandemi Covid-19.

Hilman memaparkan bahwa pada tahun 2022, sektor umrah sedang menghadapi krisis besar di mana puluhan ribu jemaah mengalami kendala keberangkatan. Mengingat beban kerja yang sangat berat di bagian umrah, akhirnya diputuskan melalui kesepakatan bahwa Rizky akan ditempatkan di bidang Haji Khusus.

Ketegangan sempat terjadi di ruang sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Hilman mengenai kualifikasi Rizky. Jaksa mempertanyakan apakah ada persyaratan teknis khusus yang membuat Rizky layak menduduki posisi strategis tersebut. Hilman menjawab bahwa secara teknis, posisi tersebut memang setingkat Eselon III. Namun, ketika ditanya mengenai siapa sosok di balik usulan penempatan tersebut, Hilman menyebut nama Gus Alex sebagai pihak yang membawa nama Rizky kepadanya.

Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, sempat mengintervensi jalannya persidangan untuk memastikan kejelasan keterangan saksi agar tidak menggunakan kata "mungkin", guna menghindari ketidakpastian dalam fakta hukum.

Kasus korupsi kuota haji tambahan ini merupakan salah satu skandal besar yang tengah disorot publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan praktik lancung ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp622 miliar.

Setidaknya ada empat terdakwa utama dalam pusaran kasus ini, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus, Isfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Selain para terdakwa, kasus ini juga diduga melibatkan keuntungan tidak sah yang mengalir kepada 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya. Melalui laporan dari chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer