Chapnews.id – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali memanas. Dalam persidangan yang digelar pada Jumat dini hari, terungkap sebuah kesaksian mengejutkan mengenai adanya upaya pengaturan pemenang penyedia katering haji demi kepentingan politik.
Ishfah Abidal Azis, atau yang akrab disapa Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024, memberikan keterangan yang menyudutkan pihak legislatif. Dalam pemeriksaan saksi mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Gus Alex mengungkapkan adanya tekanan untuk mengatur vendor katering.

Gus Alex mengaku pernah dipanggil oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, di kantor DPR sekitar November 2023. Dalam pertemuan tersebut, ia diduga diminta untuk mengatur daftar perusahaan dapur atau penyedia katering yang akan memenangkan tender layanan haji tahun 2024. Yang lebih mencengangkan, terdapat instruksi untuk memungut sejumlah biaya atau fee dari para pemenang tersebut.
"Diminta mengatur nama-nama dapur untuk 2024, dan setelah diatur, dimenangkan, pungut, suruh mungutin karena ini mau Pemilu," ungkap Gus Alex dalam keterangannya di muka persidangan. Ia bahkan merinci adanya permintaan jatah sekitar Rp20.000 hingga Rp50.000 per jemaah dari layanan katering tersebut.
Selain isu katering, persidangan juga menyinggung fenomena "uang kurma" dan "uang sajadah". Gus Alex menceritakan kepada Hilman Latief bahwa ia sempat kehabisan uang perjalanan dinas karena harus memenuhi permintaan uang saku dari 24 orang anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Menanggapi kesaksian tersebut, Hilman Latief mengaku ingat mengenai adanya curhatan terkait uang saku anggota Panja, namun ia mengaku lupa mengenai detail pemanggilan oleh Marwan Dasopang terkait pengaturan katering. Hilman menyatakan bahwa secara langsung, ia tidak menerima permintaan uang tersebut.
Tak hanya soal aliran dana, persidangan juga menyoroti adanya mutasi jabatan di internal Kementerian Agama. Hilman menyebutkan bahwa pemindahan Rizky Fisa Abadi menjadi Kasubdit Katering Haji dilakukan atas arahan Menteri Agama melalui Gus Alex. Meski Hilman sempat memberikan saran agar posisi tersebut tidak diisi oleh Rizky karena adanya informasi negatif terkait integritasnya, perintah tetap dijalankan sesuai arahan pimpinan.
Kasus korupsi kuota haji ini merupakan perkara besar yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah pihak lainnya. Berdasarkan laporan investigasi BPK RI, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp622 miliar. Hingga saat ini, pihak Marwan Dasopang belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.


