Ads - After Header

Skandal Bechi Bebas Bersyarat Wamenag Geram

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Bechi, memicu reaksi keras dari pemerintah. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas langkah hukum yang diambil terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur tersebut.

Syafi’i menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya pesantren, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Menurutnya, setiap pelaku kejahatan harus menjalani proses hukum secara tegas dan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada pengecualian.

Skandal Bechi Bebas Bersyarat Wamenag Geram
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut," tegas Syafi’i dalam keterangan resminya, Jumat (25/9).

Bagi Kementerian Agama, isu ini bukan sekadar masalah hukum biasa, melainkan menyangkut integritas lembaga pendidikan keagamaan. Syafi’i menekankan bahwa peran negara tidak boleh berhenti hanya pada penghukuman pelaku. Fokus utama harus dialihkan pada perlindungan korban dan jaminan keamanan bagi seluruh santri agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ia mengingatkan bahwa pesantren seharusnya menjadi institusi pembinaan akhlak yang menjamin keamanan fisik maupun psikologis santri. Oleh karena itu, otoritas keagamaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Sebagai langkah konkret, Wamenag menginstruksikan Direktorat Jenderal Pesantren untuk melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap status kelembagaan pesantren yang menjadi lokasi kasus tersebut. Evaluasi ini mencakup pemeriksaan izin pendirian, Nomor Statistik Pesantren (NSP), badan hukum penyelenggara, hingga kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kami ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, tata kelola dan sistem perlindungan santri di sana benar-benar telah memenuhi standar dan mampu menjamin keselamatan santri," tambahnya.

Syafi’i juga meminta Ditjen Pesantren mengevaluasi mekanisme pengaduan dan sistem pencegahan kekerasan di pesantren tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan menolak keras upaya menutupi kasus demi menjaga reputasi lembaga. Menurutnya, nama baik pesantren justru dibangun melalui keberanian menegakkan kebenaran dan melindungi korban.

"Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga. Nama baik pesantren dibangun dengan keberanian menegakkan kebenaran, melindungi korban, dan memperbaiki sistem," ujarnya dengan nada tegas.

Sebagai informasi, Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual. Namun, ia kini dinyatakan bebas bersyarat meskipun baru menjalani masa tahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari. Pembebasan ini diberikan karena yang bersangkutan dianggap telah memenuhi syarat administratif dalam sistem pemasyarakatan, namun tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer