Ads - After Header

Prabowo Soroti Celah Hukum Bakar Lahan

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melontarkan kritik tajam terhadap keberadaan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai memberikan celah berbahaya bagi praktik pembakaran lahan. Dalam sebuah diskusi strategis bersama 22 akademisi di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden mengungkapkan kekecewaannya terhadap aturan yang memperbolehkan masyarakat melakukan pembakaran lahan hingga seluas dua hektare.

Menurut Prabowo, regulasi semacam itu sangat tidak masuk akal dan justru menjadi jebakan hukum yang merugikan lingkungan serta keselamatan publik. Ia menyebut aturan tersebut sebagai bentuk "penipuan" karena secara praktis mustahil bagi individu untuk mengendalikan api jika pembakaran sudah meluas.

Prabowo Soroti Celah Hukum Bakar Lahan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kita harus segera mengoreksi regulasi ini. Kita harus tegas. Bayangkan, masih ada delapan Perda di tingkat kabupaten yang menggunakan celah hukum (loophole) dengan alasan boleh membakar lahan seluas dua hektare. Menurut saya, itu benar-benar tidak masuk akal (complete nonsense)," tegas Prabowo dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9).

Presiden memberikan ilustrasi nyata mengenai bahaya dari aturan tersebut. Ia menekankan bahwa api yang sudah menyebar di lahan seluas satu hektare—yang setara dengan satu lapangan sepak bola—sangat sulit dikendalikan oleh satu orang saja. Jika masyarakat dibiarkan membakar lahan dengan dalih aturan tersebut, risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tidak terkendali akan menjadi ancaman serius bagi ekosistem, terutama di lahan gambut.

Sebagai langkah konkret untuk menekan angka karhutla, Prabowo menyatakan telah mengerahkan sekitar seribu perwira TNI dan Polri ke berbagai daerah. Tugas utama mereka bukan sekadar melakukan pengawasan, melainkan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan dan cara pembukaan lahan yang aman.

Pemerintah juga menawarkan solusi alternatif bagi warga yang membutuhkan lahan untuk pertanian atau pemukiman. Prabowo meminta masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dengan membakar, melainkan melapor kepada pemerintah.

"Solusinya sudah saya berikan. Jika Anda membutuhkan lahan, silakan lapor kepada kami. Kami akan bantu siapkan lahannya dan kami sediakan pompa-pompa untuk membantu Anda. Kita ingin rakyat sejahtera, bukan justru mencelakakan rakyat sendiri," tambahnya.

Namun, pendekatan yang diterapkan pemerintah akan berbeda jika menyangkut sektor korporasi. Prabowo menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum yang jauh lebih berat dalam pengelolaan lahan. Korporasi diwajibkan mematuhi regulasi ketat, termasuk kewajiban membangun infrastruktur pencegahan seperti menara pengawas dan embung penampungan air.

Presiden memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang mencoba bermain api dengan aturan. Ia menyatakan tidak akan segan-segan menertibkan perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. "Ada perusahaan yang patuh, ada yang tidak. Ini harus kita tertibkan tanpa pandang bulu," pungkasnya. Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menutup celah hukum yang selama ini menjadi pemicu bencana karhutla tahunan di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer