Ads - After Header

Indra Kenz Bebas dan Minta Maaf

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Setelah menjalani masa hukuman di balik jeruji besi, Indra Kusuma atau yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz, akhirnya menghirup udara bebas. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan secara terbuka, pria yang sempat menjadi sorotan nasional akibat skandal investasi bodong ini menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh tindakannya di masa lalu.

Dalam unggahan emosionalnya melalui media sosial, Indra Kenz secara terbuka mengakui bahwa seluruh tindakan yang ia lakukan terkait kasus robot trading Binomo adalah sebuah kesalahan besar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencari alasan atau pembenaran atas keputusan-keputusan kelam yang telah ia ambil sebelumnya.

Indra Kenz Bebas dan Minta Maaf
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh memohon maaf. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun dan saat itu saya tidak sepenuhnya memahami hukum ataupun memikirkan konsekuensi dari tindakan saya," ungkap Indra Kenz dalam pernyataan yang dikutip pada Sabtu (26/9).

Ia juga menekankan rasa tanggung jawabnya atas dampak yang ditimbulkan oleh kasus tersebut. Menurutnya, apa yang terjadi adalah murni kesalahan pribadinya yang harus ia tanggung sepenuhnya. Indra menyebutkan bahwa masa-masa saat ia mendekam di penjara merupakan fase paling gelap dalam perjalanan hidupnya. Namun, ia merasa sangat bersyukur karena masih diberikan kesempatan oleh Tuhan untuk memperbaiki diri dan memulai lembaran hidup yang baru bersama keluarga tercinta.

Fokus utama Indra saat ini adalah menata ulang kehidupan dan membalas budi kepada keluarga yang tetap setia mendampinginya selama ia menjalani masa hukuman. Ia berjanji tidak akan menyia-nyiakan kesempatan kedua yang ia dapatkan saat ini.

Terkait status hukumnya, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Waskito, telah mengonfirmasi kabar tersebut. Berdasarkan data resmi, Indra Kenz telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Pada Kamis, tanggal 24 September 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," jelas Budi Waskito saat memberikan konfirmasi.

Sebelumnya, Indra Kenz sempat dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim. Ia terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo, penyebaran berita bohong (hoaks), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang meledak pada tahun 2022 ini telah merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Kini, dengan status bebas bersyarat, Indra harus tetap berada di bawah pengawasan pihak berwenang selama masa pembebasannya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer