Chapnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan melalui instrumen fiskal. Salah satu kebijakan yang kini menjadi sorotan adalah penerapan Pajak Air Tanah (PAT). Kebijakan ini bukan sekadar upaya untuk mengisi kas daerah, melainkan sebuah langkah krusial untuk mengendalikan eksploitasi sumber daya air yang kian masif di ibu kota.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa penerapan pajak ini mengusung dua misi utama yang saling berkaitan, yakni fungsi regulerend dan fungsi budgeter. Kedua fungsi ini dirancang agar pemanfaatan air tanah di Jakarta tidak melampaui batas kemampuan alam dalam memulihkan diri.

Dalam menjalankan fungsi regulerend, Pajak Air Tanah diposisikan sebagai alat kendali atau instrumen regulasi. Melalui beban pajak, pemerintah berupaya mengatur pola konsumsi air tanah agar masyarakat maupun pelaku industri lebih bijak dalam menggunakannya. Tujuannya sangat jelas: mencegah pengambilan air tanah secara berlebihan yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama fenomena penurunan muka tanah (land subsidence) di Jakarta. Jika eksploitasi tidak dibatasi, risiko bencana lingkungan seperti banjir rob dan kerusakan infrastruktur akan semakin nyata di masa depan.
Di sisi lain, terdapat fungsi budgeter yang menempatkan Pajak Air Tanah sebagai salah satu pilar pendapatan asli daerah. Dana yang dihimpun dari pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan kota serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Jakarta. Dengan demikian, terdapat siklus manfaat di mana penggunaan sumber daya alam yang dikelola dengan baik akan kembali dirasakan manfaatnya melalui pembangunan kota yang berkelanjutan.
Terkait besaran tarif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan yang tegas melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 10 persen. Tarif ini dikenakan kepada setiap pihak yang melakukan pemanfaatan air tanah dan memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Morris Danny menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak. Ia menegaskan bahwa pajak ini bukan sekadar urusan administratif mengenai setoran uang ke kas negara, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Pajak Air Tanah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan air tanah. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan," pungkas Morris. Melalui sinergi antara regulasi yang ketat dan kepatuhan masyarakat, Jakarta diharapkan dapat memitigasi dampak kerusakan lingkungan sekaligus menjamin ketersediaan air bagi generasi mendatang.


