Ads - After Header

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Kabar kurang sedap datang bagi para investor logam mulia pada pembukaan perdagangan pekan ini. Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami koreksi cukup signifikan pada Senin (28/9/2026). Penurunan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang tengah memantau pergerakan aset aman (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global.

Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp16.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya. Dengan adanya koreksi tersebut, harga jual emas Antam kini berada di level Rp2.597.000 per gram. Penurunan ini tentu memberikan dampak psikologis bagi para pemegang emas yang mengharapkan tren kenaikan harga untuk mempertebal keuntungan mereka.

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tidak hanya harga jual yang mengalami penyusutan, harga beli kembali atau buyback juga ikut terseret turun. Jika Anda berencana untuk mencairkan investasi emas Anda hari ini, perlu diketahui bahwa harga buyback kini berada di angka Rp2.422.000 per gram, turun senada sebesar Rp16.000 dari posisi sebelumnya. Selisih harga antara harga jual dan harga beli kembali ini merupakan hal yang wajar dalam mekanisme perdagangan logam mulia.

Perlu dicatat bahwa harga yang dirilis ini merupakan acuan untuk pengambilan fisik di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Fluktuasi harga ini sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kondisi geopolitik dunia, hingga kebijakan suku bunga bank sentral yang memengaruhi minat pasar terhadap aset emas.

Dari sisi regulasi perpajakan, transaksi pembelian emas saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2022. Hal ini memberikan sedikit kemudahan bagi konsumen karena nilai PPN tidak akan diperhitungkan dalam total belanja keseluruhan.

Namun, para pembeli tetap perlu memperhatikan aspek pajak penghasilan. Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, terdapat ketentuan tarif PPh 22 sebesar 0,25% yang berlaku sesuai dengan regulasi yang ada. Nantinya, PT Aneka Tambang Tbk selaku pihak penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Bagi para investor pemula, penurunan harga ini bisa dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, bagi mereka yang sudah memiliki aset, penurunan ini berarti penurunan nilai portofolio secara jangka pendek. Namun di sisi lain, bagi mereka yang sedang mengincar momentum untuk melakukan akumulasi atau membeli emas di harga yang lebih rendah, kondisi hari ini bisa menjadi peluang emas untuk mulai menyicil investasi jangka panjang. Tetap pantau perkembangan pasar agar tidak salah dalam mengambil langkah investasi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer