Ads - After Header

Suku Bunga Penjaminan LPS Tak Berubah

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor perbankan nasional. Dalam keputusan terbaru, LPS memutuskan untuk tidak mengubah besaran Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku bagi simpanan nasabah, baik di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Keputusan krusial ini diambil melalui mekanisme Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada 28 September 2026. Kebijakan mengenai tingkat bunga penjaminan ini nantinya akan mulai diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Oktober 2026 dan dijadwalkan akan berlangsung hingga 31 Januari 2027 mendatang.

Suku Bunga Penjaminan LPS Tak Berubah
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan rincian hasil rapat tersebut, LPS menetapkan bahwa TBP untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum akan tetap berada di level 3,75 persen. Sementara itu, bagi nasabah yang menyimpan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum, tingkat bunga penjaminan dipatok sebesar 2,00 persen. Tidak hanya menyasar bank umum, LPS juga mempertahankan TBP untuk simpanan rupiah pada sektor BPR di angka 6,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa langkah mempertahankan angka tersebut bukanlah tanpa alasan. Menurutnya, terdapat beberapa faktor fundamental yang mendasari kebijakan ini. Salah satunya adalah transmisi penyesuaian suku bunga simpanan di sektor perbankan yang saat ini menunjukkan pergerakan yang cenderung terbatas.

Selain itu, Anggito menambahkan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini dinilai masih sangat mencukupi. Fungsi intermediasi perbankan juga terpantau berjalan dengan positif dan sehat. Mengingat cakupan penjaminan simpanan LPS telah menjangkau porsi terbesar dari lapisan masyarakat, maka stabilitas menjadi prioritas utama.

"LPS memandang bahwa tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih sangat memadai untuk dipertahankan. Hal ini bertujuan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan serta mendukung stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh," ungkap Anggito dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (30/9/2026).

Keputusan LPS ini juga didukung oleh data performa fundamental perbankan domestik yang menunjukkan tren sangat solid hingga memasuki kuartal III-2026. Berdasarkan data per Agustus 2026, laju Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pertumbuhan dana masyarakat tersebut berjalan beriringan dengan akselerasi penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 13,66 persen (yoy). Anggito menekankan bahwa dinamika pertumbuhan yang positif ini menjadi indikator kuat bahwa fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal. Dengan demikian, sektor perbankan dianggap mampu terus menopang aktivitas perekonomian nasional di tengah berbagai dinamika ekonomi yang ada.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer