Chapnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengambil langkah strategis untuk menghadapi perubahan besar dalam peta perpajakan dunia. Fokus utama kali ini adalah sosialisasi mengenai penerapan kebijakan Pajak Minimum Global yang menyasar para pemain besar di dunia usaha. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa perusahaan-perusahaan raksasa tetap memberikan kontribusi pajak yang adil sesuai dengan standar internasional yang baru.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar baru-baru ini menggelar pertemuan intensif untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi tersebut. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini bertempat di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan. Sebanyak 191 Wajib Pajak Besar dengan total partisipasi mencapai 375 orang turut hadir, baik secara luring maupun daring melalui platform Zoom.

Agenda sosialisasi ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah persiapan matang dalam menyambut lanskap baru perpajakan internasional. Kebijakan ini merujuk pada aturan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 sebagai pedoman pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaannya, acara dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan siang, untuk mengakomodasi kebutuhan diskusi yang lebih mendalam. Guna memberikan materi yang akurat dan komprehensif, pihak Kanwil menghadirkan pakar langsung dari Direktorat Perpajakan Internasional Kantor Pusat DJP, yakni Johanes Glorinus Saragih dan Haryo Bagaskara. Kehadiran para ahli ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat memahami mekanisme teknis serta dampak dari regulasi baru tersebut terhadap struktur keuangan perusahaan mereka.
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas antusiasme para perwakilan perusahaan yang hadir. Menurutnya, sinergi antara otoritas pajak dan sektor swasta adalah kunci utama dalam menghadapi transformasi besar ini. Ia menegaskan bahwa perubahan aturan ini bukan untuk membebani, melainkan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat.
"Penerapan pajak minimum global adalah agenda yang sangat krusial. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan dalam iklim usaha global serta mencegah praktik penggerusan basis pemajakan lintas negara yang selama ini merugikan pendapatan negara," ujar Dasto.
Lebih lanjut, Dasto menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini, DJP ingin memastikan seluruh Wajib Pajak Besar memiliki kesiapan yang matang. Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan perusahaan tidak hanya sekadar patuh, tetapi juga mampu mengantisipasi dampak regulasi terhadap operasional bisnis mereka di masa depan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola pajak internasional yang lebih transparan dan adil. Melansir laporan dari chapnews.id, kebijakan ini diprediksi akan mengubah cara perusahaan multinasional mengelola kewajiban pajak mereka di Indonesia.

