Chapnews.id – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan gebrakan besar untuk memperkuat daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Salah satu kebijakan yang paling mencuri perhatian adalah rencana perluasan insentif pajak bagi para pekerja yang diproyeksikan akan mulai berlaku secara masif pada tahun 2027 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan strategis terkait keberlanjutan berbagai program ketenagakerjaan dan stimulus ekonomi. Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa kebijakan yang telah berjalan saat ini tidak hanya berhenti, tetapi justru diperluas cakupannya guna menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat.

Salah satu poin yang paling dinantikan adalah kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jika pada periode saat ini insentif pajak tersebut hanya menyasar pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, maka pada tahun 2027 pemerintah berencana menghapus beban pajak tersebut bagi seluruh pekerja di semua sektor yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
"Program ini akan dilanjutkan tahun depan dan ditargetkan menyentuh sekitar 7,5 juta pekerja. Jika sebelumnya hanya terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan cakupannya akan diperluas ke seluruh sektor bagi mereka yang gajinya di bawah Rp10 juta," ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Selain insentif pajak penghasilan, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laju inflasi agar beban pajak masyarakat tetap proporsional dengan kenaikan biaya hidup. Saat ini, pembahasan mengenai besaran PTKP tersebut tengah dilakukan secara intensif bersama Kementerian Keuangan.
Tak hanya menyasar sektor upah, pemerintah juga memberikan angin segar bagi sektor properti. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dipastikan akan terus berlanjut pada 2027. Kebijakan ini akan berlaku untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar. Bahkan, terdapat skema khusus untuk rumah dengan harga mencapai Rp5 miliar, di mana pemerintah akan memberikan insentif dasar sebesar Rp2 miliar.
Di sisi lain, penguatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi prioritas. Pemerintah berkomitmen melanjutkan program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150 ribu peserta, serta memperluas program pendidikan vokasi yang menyasar 300 ribu orang.
Sebagai pelengkap perlindungan sosial, pemerintah juga tengah memfinalisasi kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) direncanakan akan ditambah durasinya menjadi enam bulan dengan besaran manfaat yang disesuaikan berdasarkan kelompok upah. Seluruh skema ini sedang dimatangkan agar implementasinya berjalan mulus pada tahun 2027.


