Chapnews.id – Dinamika penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kini memasuki babak baru yang krusial. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi mengeluarkan seruan agar regulasi terbaru ini mampu menjadi jembatan yang adil antara perlindungan hak-hak buruh dan kebutuhan fleksibilitas bagi dunia industri. Langkah ini dinilai sangat mendesak guna menciptakan ekosistem kerja yang sehat di tengah tantangan ekonomi global yang kian kompleks.
Menurut pandangan para pelaku usaha, keberhasilan sebuah hukum ketenagakerjaan tidak boleh hanya diukur dari seberapa ketat aturan perlindungan yang diterapkan. Sebaliknya, regulasi tersebut harus mampu memastikan sektor industri tetap memiliki daya tahan untuk bertahan hidup dan terus melakukan perekrutan tenaga kerja baru. Jika aturan terlalu kaku, dikhawatirkan perusahaan justru akan kesulitan berkembang dan akhirnya gagal menyediakan lapangan kerja.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menekankan pentingnya penerapan konsep flexicurity dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Konsep ini mengedepankan keseimbangan antara fleksibilitas operasional bagi korporasi dengan kepastian jaminan sosial bagi para pekerja.
"Kami mendorong pendekatan flexicurity, yakni memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja, namun tetap dibarengi dengan kepastian hak, jaminan sosial, peningkatan keterampilan, serta dukungan untuk kembali bekerja. Fleksibilitas dan perlindungan buruh ini harus dirancang sebagai satu paket kebijakan utuh yang dapat dijalankan dan diawasi secara efektif," ujar Shinta dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Shinta mengungkapkan kekhawatiran mendalam jika regulasi baru nantinya justru menambah beban kewajiban yang tidak masuk akal bagi perusahaan. Ia menyoroti risiko munculnya pembatasan hubungan kerja yang terlalu kaku serta perluasan sanksi hukum yang tidak dibarengi dengan kajian dampak yang mendalam.
Menurutnya, kebijakan yang terlalu restriktif atau membatasi justru akan menjadi bumerang. Hal ini dikhawatirkan dapat menggerus peluang kerja di sektor formal, mengganggu likuiditas arus kas perusahaan, hingga memicu sengketa industrial yang berkepanjangan. Pada akhirnya, dampak paling buruk akan dirasakan oleh para pekerja dan pencari kerja karena berkurangnya ketersediaan lapangan kerja yang stabil.
Urgensi untuk menciptakan regulasi yang adaptif ini semakin nyata jika melihat data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026. Data tersebut menunjukkan angka pengangguran terbuka masih berada di level 4,68 persen, yang berarti terdapat sekitar 7,24 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan. Dengan angka pengangguran yang masih signifikan, Apindo berharap RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi untuk memperluas lapangan kerja formal dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada sektor informal.

