Ads - After Header

Gaji Fantastis Anggota Wantimpres Prabowo

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam sebuah upacara khidmat di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Pelantikan ini menandai babak baru dalam struktur pendukung kebijakan pemerintah, di mana para tokoh terpilih akan memberikan masukan strategis langsung kepada kepala negara.

Prosesi pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P 2026. Dalam suasana yang penuh wibawa, Presiden Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan. Para anggota Wantimpres yang baru dilantik berjanji untuk setia kepada UUD 1945, menjunjung tinggi etika jabatan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan bangsa dan negara.

Gaji Fantastis Anggota Wantimpres Prabowo
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Struktur kepemimpinan Wantimpres periode ini diisi oleh nama-nama besar yang memiliki rekam jejak kuat di berbagai sektor. Pratikno dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Ketua Wantimpres, didampingi oleh Hatta Rajasa yang menjabat sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, posisi Sekretaris Wantimpres akan ditempati oleh M Qodari. Komposisi anggota lainnya merupakan perpaduan dari tokoh nasional, mantan menteri, politikus senior, hingga kalangan pengusaha sukses.

Publik kini tengah menyoroti besaran hak keuangan yang akan diterima oleh para anggota dewan pertimbangan tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, setiap Ketua dan Anggota Wantimpres berhak menerima gaji sebesar Rp76,5 juta setiap bulannya. Jika diakumulasikan dalam satu tahun, setiap individu akan menerima pendapatan bruto mencapai angka Rp918 juta, sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain gaji pokok yang cukup besar tersebut, para anggota Wantimpres juga mendapatkan berbagai fasilitas penunjang lainnya. Meskipun Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tidak merinci nilai nominal secara spesifik untuk fasilitas tersebut, aturan tersebut menegaskan bahwa standar fasilitas yang diberikan kepada Wantimpres setara dengan fasilitas yang dinikmati oleh para menteri kabinet. Hal ini mencakup berbagai dukungan operasional guna menunjang kelancaran tugas-tugas negara yang mereka emban.

Seluruh alokasi dana untuk gaji dan fasilitas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara teknis, pendanaan tersebut dikelola melalui anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara. Peraturan ini telah diundangkan sejak 27 Maret 2026 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 28. Dengan besarnya tanggung jawab dan fasilitas yang diterima, ekspektasi publik terhadap kualitas saran dan pertimbangan yang diberikan oleh Wantimpres tentu akan semakin tinggi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer