Ads - After Header

Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pergerakan harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau masih menunjukkan tren yang stabil pada perdagangan Minggu (4/10/2026). Berdasarkan data terbaru, tidak ada fluktuasi harga yang signifikan dibandingkan dengan periode perdagangan sebelumnya, sehingga para investor masih dapat memantau kondisi pasar dengan lebih tenang.

Hingga saat ini, harga emas Antam dibanderol di angka Rp2.574.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai aset aman (safe haven) tersebut masih bertahan di level yang sama, memberikan kepastian bagi para pelaku pasar yang ingin melakukan transaksi maupun yang sedang melakukan pengamatan terhadap tren komoditas global.

Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback oleh pihak Antam juga tidak mengalami pergeseran. Para pemegang emas yang ingin mencairkan asetnya dapat menjual kembali logam mulia tersebut dengan harga Rp2.380.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback ini merupakan hal yang lumrah dalam transaksi emas batangan sebagai bentuk biaya pengelolaan dan margin keuntungan perusahaan.

Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi, Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran emas untuk menyesuaikan dengan anggaran masing-masing. Untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, masyarakat dapat membelinya dengan harga Rp1.377.000. Jika ingin membeli ukuran 1 gram, harganya berada di angka Rp2.574.000. Sementara itu, untuk ukuran 2 gram dipatok sebesar Rp5.088.000, dan untuk ukuran 3 gram dibanderol seharga Rp7.607.000.

Perlu diperhatikan bagi para investor, setiap transaksi emas batangan tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dengan rentang ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang ada.

Selain itu, aspek perpajakan juga berlaku pada saat melakukan transaksi penjualan kembali (buyback). Jika nilai transaksi buyback kepada PT Antam Tbk melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran potongan pajak ini bergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelanggan. Bagi mereka yang memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen. Namun, bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya akan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

Pajak tersebut nantinya akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk selalu menyiapkan dokumen administrasi perpajakan guna mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan saat melakukan transaksi dalam skala besar. Melansir informasi dari chapnews.id, stabilitas harga ini menjadi sinyal penting bagi para pengamat ekonomi untuk melihat arah pergerakan nilai tukar dan kondisi pasar global di hari-hari mendatang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer