Chapnews.id – Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah revolusioner guna meningkatkan standar keamanan dalam layanan transportasi publik di Indonesia. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan regulasi baru yang akan mewajibkan adanya proses asesmen atau penilaian kompetensi bagi jajaran direksi dan komisaris pada perusahaan operator transportasi.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan bahwa keselamatan penumpang bukan sekadar jargon, melainkan menjadi prioritas utama yang dipahami hingga ke level manajemen tertinggi. Selama ini, fokus keselamatan seringkali hanya tertuju pada petugas operasional di lapangan, seperti pengemudi atau teknisi. Namun, melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa para pengambil keputusan di tingkat korporasi memiliki pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko dan standar keselamatan transportasi.

Dudy menjelaskan bahwa keselamatan transportasi adalah tanggung jawab kolektif yang harus dimulai dari meja manajemen. Tanpa pemahaman yang kuat dari para pemimpin perusahaan, kebijakan keselamatan yang dibuat di tingkat operasional bisa saja tidak berjalan optimal karena kurangnya dukungan kebijakan dan anggaran dari tingkat atas.
"Dalam upaya menjaga keselamatan transportasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan serta standar keselamatan. Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan di lapangan dan pengawasan terhadap operator, tetapi juga meningkatkan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan," ujar Dudy dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Menariknya, konsep asesmen bagi jajaran pimpinan ini terinspirasi dari mekanisme yang sudah lama diterapkan di sektor keuangan. Di dunia perbankan dan lembaga keuangan, setiap direksi serta komisaris wajib menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memastikan mereka memiliki kompetensi yang mumpuni dalam mengelola risiko serta menjalankan fungsi pengawasan.
Pemerintah menilai, sektor transportasi publik memiliki kemiripan risiko dengan sektor keuangan, terutama dalam hal tanggung jawab terhadap kepercayaan masyarakat luas. Mengingat jumlah pengguna transportasi publik sangat besar, kesalahan manajemen dalam memahami aspek keselamatan dapat berdampak fatal dan masif.
"Kami melihat bahwa sektor transportasi, khususnya transportasi publik, memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat yang menggunakannya. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa penyelenggara atau perusahaan tersebut benar-benar memahami serta mengerti aspek keselamatan secara menyeluruh," tambah Dudy.
Dengan adanya aturan asesmen ini, diharapkan kualitas tata kelola perusahaan (good corporate governance) di sektor transportasi akan meningkat secara signifikan. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi standar kompetensi manajemen keselamatan diharapkan akan dievaluasi kembali izin operasionalnya, demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa transportasi di tanah air. Melalui penguatan regulasi ini, Kementerian Perhubungan berkomitmen menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, andal, dan terpercaya bagi masyarakat.

