Ads - After Header

Nasib Baru Ojol dan Kurir Segera Berubah

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Kabar baik bagi para pejuang jalanan, mulai dari pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket yang selama ini kerap merasa tidak memiliki kepastian hukum. Pemerintah Indonesia kini tengah menyiapkan langkah konkret untuk mengatur sistem pengupahan serta memberikan jaminan sosial yang lebih layak bagi para pekerja di sektor platform digital tersebut.

Langkah besar ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru-baru ini resmi diberlakukan. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi para pekerja yang selama ini berstatus sebagai mitra, namun memiliki ketergantungan kerja yang tinggi terhadap aplikasi.

Nasib Baru Ojol dan Kurir Segera Berubah
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pekerja platform digital. Meski demikian, detail teknis mengenai hak-hak mereka tidak langsung tertuang dalam UU, melainkan akan dijabarkan lebih mendalam melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

"Untuk pekerja platform digital, sudah ada landasan hukumnya yang dimasukkan dalam UU ini. Pasalnya sudah ada, namun untuk pengaturan lebih lanjut dan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Menurut Said Iqbal, fokus utama dari Peraturan Pemerintah yang tengah disiapkan ini adalah mengenai standarisasi upah dan kepastian jaminan sosial. Selama ini, para pekerja mitra seringkali berada dalam posisi yang rentan karena tidak adanya standar upah minimum yang jelas serta minimnya perlindungan sosial yang komprehensif.

"Nantinya, PP ini akan mengatur secara rinci, misalnya jaminan sosial apa saja yang wajib diberikan kepada mereka dan bagaimana skema upahnya. Hal-hal mendasar seperti itu akan dikunci dalam aturan pemerintah tersebut," tambahnya.

Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, kategori tenaga kerja platform digital mendapatkan perhatian khusus dengan adanya bab tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya karakteristik unik dari pekerjaan ini yang berbeda dengan pekerja kantoran atau buruh pabrik konvensional.

Karakteristik utama yang diakui dalam undang-undang tersebut meliputi fleksibilitas waktu, pengorganisasian tugas, serta lokasi kerja yang tidak terikat. Selain itu, sistem imbalan yang berbasis pada penyelesaian tugas, penggunaan algoritma aplikasi, serta pemberian insentif atau bonus performa juga menjadi poin penting yang akan diatur agar tetap adil bagi kedua belah pihak.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan antara perusahaan platform dengan para mitranya. Pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih manusiawi, di mana efisiensi teknologi tetap berjalan beriringan dengan kesejahteraan para pekerjanya. Melansir informasi dari chapnews.id, langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja gig di seluruh Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer