Chapnews.id – Persoalan sengketa lahan dan ketidakpastian hak atas tanah di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kini tengah bergerak cepat membangun fondasi kelembagaan yang kuat. Langkah ini diambil guna memastikan program Reforma Agraria tidak hanya menjadi wacana, tetapi mampu menjawab kebutuhan mendasar masyarakat akan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam sebuah rapat koordinasi strategis yang digelar di Jakarta pada Selasa (6/10/2026), Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, bertemu dengan jajaran Direktur Jenderal Penataan Agraria dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertemuan krusial ini bertujuan untuk menyinkronkan kewenangan serta menyamakan persepsi mengenai mekanisme kerja antara BRAN, ATR/BPN, dan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih peran di lapangan.

Dedi Prasetyo menekankan bahwa kehadiran negara dalam urusan agraria harus dirasakan langsung oleh rakyat. Menurutnya, masyarakat tidak perlu dipusingkan dengan kerumitan birokrasi atau perdebatan mengenai batas kewenangan antarinstansi. Fokus utama pemerintah adalah memberikan solusi nyata ketika masyarakat menghadapi kendala terkait tanah mereka.
"Masyarakat butuh kepastian, negara harus hadir. Mereka tidak perlu memahami rumitnya kewenangan antarinstansi. Yang mereka butuhkan adalah ketika ada persoalan tanah, negara hadir memberikan solusi," tegas Dedi dalam forum tersebut.
Ia juga mengklarifikasi bahwa pembentukan BRAN bukan bertujuan untuk mengambil alih fungsi yang sudah berjalan di kementerian lain. Sebaliknya, BRAN hadir sebagai dirigen atau pengorkestrasi pelaksanaan Reforma Agraria lintas sektor. Jika ATR/BPN tetap fokus pada fungsi administrasi pertanahan, maka BRAN akan memperkuat koordinasi dan penanganan persoalan agraria yang bersifat kompleks dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak sertifikat yang diterbitkan atau seberapa luas lahan yang ditata. Indikator keberhasilan yang sesungguhnya adalah dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. Hal ini akan dicapai melalui dua jalur utama: penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sementara itu, penataan akses dilakukan agar tanah yang telah dimiliki masyarakat dapat dikelola secara produktif. Hal ini mencakup pemberian pendampingan, akses pembiayaan, bantuan teknologi, hingga pembukaan akses pasar agar tanah tersebut benar-benar menjadi sumber penghidupan yang layak.
Untuk mendukung efektivitas kerja, BRAN tengah menyiapkan sistem "One Data Agraria". Basis data tunggal yang terintegrasi ini akan menjadi kompas dalam memetakan masalah, mengidentifikasi pihak terdampak, serta menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif dan berbasis hukum. Dengan data yang akurat, negara diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mencegah munculnya sengketa baru di masa depan.
Sebagai langkah awal, BRAN memprioritaskan penyusunan Peraturan Presiden mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta pembentukan tim khusus untuk mempercepat transisi kelembagaan. Melalui sinergi yang erat dengan ATR/BPN, BRAN optimis dapat mewujudkan tata kelola agraria yang lebih terarah, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Melansir laporan dari chapnews.id.

