Chapnews.id – Dunia ketenagakerjaan di Indonesia tengah menjadi sorotan tajam menyusul adanya penegasan mengenai hak-hak pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan pernyataan tegas terkait mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kini diatur lebih ketat melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual, Said Iqbal menekankan bahwa perusahaan tidak bisa secara sepihak memutuskan hubungan kerja tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan upah atau gaji karyawan selama proses perselisihan PHK masih berlangsung. Kewajiban ini harus tetap dipenuhi hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung (MA).

Menurut Said, aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja agar mereka tidak langsung kehilangan mata pencaharian saat sedang memperjuangkan haknya di jalur hukum. Ia menjelaskan bahwa karyawan memiliki hak penuh untuk menolak tindakan PHK jika dirasa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perusahaan tidak bisa langsung memutus hubungan kerja begitu saja. Ada prosedur yang harus dijalankan, termasuk kewajiban membayar upah selama proses sengketa berjalan hingga ada keputusan final," ungkap Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said memaparkan bahwa sebelum PHK dilakukan, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan rencana tersebut secara resmi kepada pekerja. Langkah awal yang harus ditempuh adalah melakukan perundingan bipartit, yaitu diskusi langsung antara pihak pengusaha dan pekerja. Dalam proses ini, pekerja sangat disarankan untuk didampingi oleh serikat pekerja atau serikat buruh guna memastikan posisi tawar mereka tetap kuat dan diskusi berjalan sesuai koridor hukum.
Jika dalam tahap perundingan bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka perselisihan tersebut tidak berhenti di situ. Kasus tersebut dapat dibawa ke tahap mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Mediasi ini bertujuan untuk mencari jalan tengah atau anjuran yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Namun, apabila hasil mediasi tetap tidak memuaskan atau salah satu pihak tetap tidak sepakat dengan anjuran yang diberikan, maka jalur hukum terakhir adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Said menegaskan bahwa mekanisme ini dibuat untuk memperjelas kepastian hukum dan memperketat celah bagi perusahaan yang ingin melakukan PHK secara semena-mena.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan para pekerja lebih berani dalam memperjuangkan hak-hak mereka, sementara para pengusaha diharapkan lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Melansir laporan dari chapnews.id, langkah ini menjadi angin segar bagi perlindungan hak asasi pekerja di tengah dinamika ekonomi yang tidak menentu.


