Chapnews.id – Tabir gelap praktik korupsi dan pencucian uang di lingkungan penegak hukum kembali terkuak dengan sangat mengejutkan. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang sangat sistematis. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar jaringan bisnis raksasa yang diduga dibangun khusus untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa mengungkapkan bahwa Febrie diduga memiliki jaringan yang sangat luas, mencakup 29 perusahaan dan yayasan yang tersebar di berbagai sektor industri. Jaringan ini diduga kuat digunakan sebagai instrumen untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengurusan perkara hukum. Aksi ilegal ini disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2026, mencakup masa jabatan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga menjadi Jampidsus.

Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi. Jaksa menjelaskan bahwa dengan otoritas yang dimilikinya, terdakwa memiliki kuasa penuh untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang sedang diperiksa dalam sebuah perkara. Kekuasaan inilah yang diduga disalahgunakan untuk memeras pihak berperkara. Sebagai imbalan atas "perlindungan" hukum atau perubahan status perkara, aset dan uang haram tersebut dialirkan ke berbagai perusahaan dan yayasan yang terafiliasi dengan terdakwa.
Dalam menjalankan aksinya, Febrie tidak sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan tiga orang orang kepercayaannya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Mereka diduga mendirikan perusahaan baru atau mengambil alih perusahaan yang sudah ada melalui skema penempatan modal dan pembelian saham untuk menutupi jejak aliran dana.
Daftar entitas yang terafiliasi dengan Febrie mencakup sektor yang sangat beragam, mulai dari kuliner, pertambangan, hingga jasa keuangan. Salah satu yang mencolok adalah kepemilikan restoran Prancis yang kemudian berganti nama menjadi Café De’ Clan melalui PT De Clan Kulinari Nusantara. Selain itu, terdapat perusahaan money changer PT Kantor Omzet Indonesia, hingga deretan perusahaan holding dan manajemen dana yang berpusat di kawasan elit SCBD, Jakarta, seperti PT Hutama Indo Tara dan PT Kresna Pusaka Energi.
Tak hanya sektor jasa, jaringan ini juga merambah ke industri berat seperti pertambangan batu bara dan nikel melalui PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, hingga PT Rivantama Bintang Muda di Makassar. Bahkan, sektor pertanian dan budi daya ayam pun turut masuk dalam daftar perusahaan yang diduga menjadi wadah pencucian uang tersebut.
Selain dugaan pencucian uang melalui puluhan perusahaan, Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha properti, Tan Kian. Terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp55 miliar agar pengusaha tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar PT Asabri dan Jiwasraya.
Secara keseluruhan, total nilai uang yang diduga dicuci melalui jaringan perusahaan dan yayasan ini mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp346,7 miliar serta mata uang asing sebesar USD440.990 atau setara dengan Rp7,9 miliar. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Informasi selengkapnya dapat Anda ikuti melalui pantauan di chapnews.id.


