Chapnews.id – Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah sebelumnya menjadi perdebatan hangat di ranah konstitusi, kasus dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024 resmi dibawa ke ranah hukum pidana.
Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum dari pihak pelapor, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah resmi dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya keraguan mendalam terkait dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat administratif pencalonan sebagai wakil presiden.

Khozinudin menjelaskan bahwa dasar pelaporan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Menurutnya, sertifikat kehadiran (attendance certificate) yang selama ini diklaim sebagai bukti penyetaraan pendidikan bukanlah dokumen yang sah untuk menyatakan seseorang telah tamat sekolah.
"Hakim telah menegaskan bahwa sertifikat kehadiran tersebut bukan merupakan objek kelulusan. Dalam aturan, syarat ‘tamat’ berarti seseorang harus menyelesaikan pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah, bukan sekadar hadir dalam kegiatan sekolah," tegas Khozinudin dalam sebuah diskusi televisi, Rabu malam.
Dalam laporannya, Khozinudin bersama aliansi masyarakat menggunakan Pasal 391 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia membagi tanggung jawab hukum tersebut ke dalam dua pihak. Pasal 391 Ayat 1 ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku instansi yang menerbitkan dokumen, sementara Ayat 2 ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang menggunakan dokumen yang diduga tidak benar tersebut.
"Meskipun dokumen itu dikeluarkan oleh otoritas berwenang, isinya dianggap tidak benar karena proses penyetaraannya tidak didasarkan pada keberadaan ijazah yang nyata," tambahnya.
Langkah pidana ini diambil karena adanya keterbatasan wewenang di Mahkamah Konstitusi. Khozinudin menyebut bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Gibran secara langsung guna melakukan klarifikasi, serta tidak bisa memproses pemakzulan karena kendala legal standing atau kedudukan hukum para pemohon. Dengan membawa kasus ini ke kepolisian, diharapkan seluruh pihak terkait dapat dimintai keterangan secara mendalam.
Menanggapi laporan ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian RI, Edi Saputra, mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti yang kuat. Ia menyatakan bahwa penyidik akan meneliti setiap dokumen, termasuk suket yang dipermasalahkan, untuk melihat apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.
Di sisi lain, pengamat politik Boni Hargens menilai persoalan ini mungkin lebih disebabkan oleh belum sinkronnya sistem penyetaraan ijazah luar negeri dengan regulasi di dalam negeri. Meski ia yakin Gibran memiliki kualifikasi pendidikan yang mumpuni, ia melihat adanya celah administratif dalam proses penyelarasan dokumen internasional ke sistem nasional.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari Bareskrim Polri untuk menguji kebenaran dokumen tersebut dan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke meja hijau atau berhenti di tahap penyelidikan.


