Chapnews.id – Masyarakat Jakarta kini tidak perlu lagi merasa khawatir dengan birokrasi pengurusan tanah yang selama ini dianggap berbelit-belit dan memakan waktu lama. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi memperkenalkan sebuah terobosan baru yang disebut dengan skema Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS. Melalui program ini, proses peralihan hak atas tanah di ibu kota ditargetkan rampung hanya dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Langkah revolusioner ini diumumkan langsung oleh Pramono Anung dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (7/10). Dalam pidatonya, ia menekankan bahwa kecepatan layanan harus dibarengi dengan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Pramono merinci pembagian waktu dalam skema PERINTIS agar target 10 hari tersebut dapat tercapai secara presisi. Pertama, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah melalui Bapenda ditargetkan selesai dalam 3 hari kerja. Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberikan waktu 2 hari kerja. Terakhir, proses pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan atau BPN dijadwalkan selesai dalam waktu 5 hari kerja.
"Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus diperkuat. Hal ini krusial agar kendala seperti perbedaan data pertanahan, Nomor Objek Pajak (NOP), hingga validasi BPHTB dapat dideteksi dan diselesaikan dengan cepat," tegas Pramono.
Selain untuk memudahkan warga, efisiensi ini juga berdampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor pertanahan, khususnya melalui BPHTB, memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi kas daerah. Sebagai gambaran, realisasi BPHTB pada tahun 2025 mencapai angka Rp6,01 triliun, sementara hingga pertengahan tahun 2026 telah menyentuh angka Rp2,47 triliun.
Senada dengan Gubernur, Ketua IPPAT Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyebut bahwa terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 menjadi landasan kuat bagi integrasi antarlembaga. Menurutnya, koordinasi yang solid antara Bapenda, PPAT, dan BPN adalah kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui inovasi PERINTIS, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan IPPAT. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor dinas dan dapat memantau perkembangan permohonan mereka secara transparan. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif yang menghambat hak-hak warga atas tanah mereka.


