Chapnews.id – Dunia ketenagakerjaan di Indonesia memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna. Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan utama dalam regulasi terbaru ini adalah pengetatan aturan mengenai program pemagangan di perusahaan.
Melalui aturan ini, pemerintah secara tegas melarang perusahaan menggunakan program magang sebagai kedok untuk mendapatkan tenaga kerja dengan upah murah guna menggantikan posisi karyawan tetap. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa esensi dari pemagangan adalah proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan sekadar eksploitasi tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan penekanan khusus terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa program pemagangan harus memberikan nilai tambah dan manfaat nyata bagi para pesertanya. Perusahaan tidak diperbolehkan memanfaatkan status peserta magang untuk menekan biaya operasional dengan cara mempekerjakan mereka layaknya karyawan reguler namun dengan kompensasi yang jauh di bawah standar.
Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, terdapat batasan waktu yang jelas bagi para peserta magang, yakni maksimal selama enam bulan. Selain itu, hak-hak dasar peserta magang kini lebih terjamin secara hukum. Setiap peserta magang berhak mendapatkan uang saku sebagai bentuk apresiasi, serta mendapatkan perlindungan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan peserta magang dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagai penutup dari masa program, peserta juga berhak mendapatkan sertifikat pemagangan yang dapat digunakan sebagai bukti kompetensi mereka di dunia kerja profesional.
Yassierli menjelaskan bahwa kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini merupakan respons strategis pemerintah terhadap dinamika hukum yang terjadi sebelumnya. Regulasi ini dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, undang-undang ini bertujuan untuk menyatukan berbagai norma yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Selama ini, tumpang tindih aturan antara kedua undang-undang tersebut dinilai sering menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pemberi kerja maupun bagi para pencari kerja. Dengan adanya UU baru ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem kerja yang lebih stabil dan adil.
"Perlindungan bagi pekerja kini memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan perkembangan dunia kerja yang terus berubah dengan sangat cepat," ujar Yassierli dalam keterangannya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik "buruh terselubung" berkedok magang, sehingga kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat meningkat secara organik melalui jalur pendidikan dan pelatihan yang benar.

