Ads - After Header

Indra Kenz Kembali Masuk Penjara

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Nasib malang menimpa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Status pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya ia nikmati resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang berujung pada penahanan kembali dirinya di Lapas Kelas I Tangerang.

Keputusan tegas ini diambil setelah melalui serangkaian proses investigasi yang mendalam. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi bahwa proses pemindahan Indra Kenz telah dilaksanakan pada Kamis (8/10). Pihak berwenang menjemput sang terpidana dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyaratnya untuk dibawa menuju Lapas Kelas I Tangerang.

Indra Kenz Kembali Masuk Penjara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Indra Kenz bersikap kooperatif dan menerima keputusan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat tersebut. Kami menjemputnya pukul 11.30 WIB dan ia sudah resmi masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB," ujar Ishadi kepada awak media.

Dengan adanya keputusan ini, Indra Kenz tidak lagi berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat. Ia juga tidak lagi menempati Lapas Kelas II A Cibinong sebagaimana yang ia tempati sebelumnya.

Langkah drastis ini dipicu oleh temuan mengejutkan dari Ombudsman RI. Sebelumnya, pada akhir September lalu, Ombudsman melakukan investigasi dan menemukan adanya fasilitas mewah di dalam Lapas Kelas II A Cibinong. Temuan ini menjadi pemicu utama bagi Inspektur Jenderal Kemenimipas untuk merekomendasikan agar hak pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.

Hasil investigasi internal mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang serius di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Selain itu, ditemukan adanya ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN) serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP). Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya tiga kontainer di dalam Lapas yang tercatat sebagai BMN, namun isinya ternyata merupakan fasilitas mewah yang disediakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.

Sebelumnya, Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal investasi bodong Binomo dan pencucian uang. Ia seharusnya menjalani masa pembebasan bersyarat hingga September 2026 setelah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman. Selama masa PB, ia diwajibkan untuk rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan. Namun, skandal fasilitas mewah ini menghapus seluruh hak istimewa tersebut, memaksa sang "Crazy Rich" kembali menghadapi kenyataan pahit di dalam sel penjara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer