Ads - After Header

Pulau Kosong Jadi Lokasi Rehabilitasi Napi

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis dan terobosan baru dalam menangani persoalan klasik di lembaga pemasyarakatan, yakni masalah kelebihan kapasitas atau overcapacity. Salah satu rencana yang paling mencolok adalah memanfaatkan pulau-pulau kosong di wilayah Indonesia sebagai lokasi khusus untuk program rehabilitasi bagi para narapidana kasus narkotika.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya melakukan rehabilitasi dan reedukasi bagi para pengguna narkotika agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Pulau Kosong Jadi Lokasi Rehabilitasi Napi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Yusril menjelaskan bahwa pemilihan pulau kosong ini didasarkan pada ketersediaan lahan yang luas namun tidak berpenghuni. "Kita memilih pulau-pulau kosong yang tidak ada penghuninya. Banyak pulau yang luasnya mencapai 700 hektare tetapi tidak ada manusianya, hanya ada hewan liar di situ. Nah, mungkin lokasi seperti itulah yang akan digunakan," ujar Yusril dalam keterangannya pada Jumat (9/10).

Program ini tidak hanya sekadar memindahkan narapidana ke lokasi terpencil, melainkan sebuah upaya pembinaan yang terstruktur. Dalam pelaksanaannya, pemerintah berencana melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memberikan pelatihan kedisiplinan kepada para warga binaan. Selain aspek kedisiplinan, para narapidana juga akan dibekali dengan keterampilan hidup (life skills) agar memiliki kemandirian ekonomi setelah bebas nanti.

"Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri. Mereka akan diajarkan bertani, menjadi nelayan, atau keterampilan lainnya sebagai bagian dari proses pembinaan bagi para korban penyalahgunaan narkotika," lanjut Yusril.

Lebih jauh, Yusril juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan fokus menangani masalah rehabilitasi narkotika ini. Lembaga tersebut rencananya akan bernama Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional. Badan ini bisa berdiri sendiri atau menjadi bagian di bawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Usulan ini nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang akan segera dibahas bersama DPR.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan tujuh kementerian dan lembaga terkait untuk menyiapkan kebijakan ini secara matang. Fokus utama dari program rehabilitasi dan reedukasi ini adalah menyasar narapidana narkotika yang masih berada dalam usia produktif.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi kepadatan di Lapas dan Rutan, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi para penyalahguna narkotika untuk memperbaiki masa depan mereka melalui pembinaan yang intensif di lokasi khusus tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer