Ads - After Header

Video Viral Siswi SMP Aniaya Teman

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dunia maya baru-baru ini digemparkan oleh sebuah video amatir yang memperlihatkan aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Peristiwa memilukan tersebut melibatkan seorang siswi SMP berinisial SA yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga teman sekolahnya sendiri. Kejadian yang berlangsung di wilayah Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten ini kini tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Aksi kekerasan yang diduga terjadi pada 25 September 2026 tersebut terekam kamera dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman yang beredar, korban tampak tak berdaya saat menerima perlakuan kasar dari tiga orang siswi lainnya. Merasa tidak terima dengan tindakan brutal tersebut, orang tua korban segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini ke Polres Metro Tangerang Kota.

Video Viral Siswi SMP Aniaya Teman
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Gunawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan mendalam. Ia menegaskan bahwa karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, kepolisian akan sangat berhati-hati dalam proses hukumnya. Fokus utama penyidik adalah memastikan perlindungan identitas serta menjaga kondisi psikologis korban agar tidak semakin terpuruk.

"Perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mempertimbangkan yang terbaik bagi anak dan memperhatikan perlindungan identitas serta psikologis korban," ujar Kompol Gunawan dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah mengumpulkan sejumlah keterangan penting. Polisi telah memanggil korban serta ibu korban selaku pelapor untuk dimintai keterangan secara resmi. Selain itu, tiga anak yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut, yakni CC, NR, dan EC, juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Proses pemeriksaan ketiga anak ini dilakukan dengan didampingi oleh orang tua masing-masing guna memenuhi prosedur hukum perlindungan anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, korban SA dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik yang cukup mengkhawatirkan. Korban mengeluhkan rasa sakit yang hebat pada bagian leher, ulu hati, punggung, paha, hingga bagian belakang kepala. Luka-luka tersebut diduga kuat akibat hantaman benda tumpul yang digunakan saat aksi kekerasan berlangsung.

Mengenai motif di balik aksi keji tersebut, polisi masih terus menggali informasi lebih lanjut. Informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa perselisihan ini diduga dipicu oleh masalah asmara. Kabarnya, korban sempat menyebarluaskan nomor telepon seorang pria, yang kemudian memicu kemarahan para pelaku. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif tersebut belum bisa dipastikan secara final sebelum seluruh keterangan saksi terkumpul lengkap.

Atas tindakan ini, ketiga pelaku terancam jeratan hukum yang berat. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di sisi lain, pihak kepolisian juga memberikan imbauan keras kepada para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Komunikasi yang intens antara orang tua dan anak dianggap sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang berujung pada tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer