Chapnews.id – Langkah besar tengah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia terkait status hukum layanan ojek online (ojol) yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa mereka tengah menggodok regulasi baru yang akan memasukkan ojek online ke dalam kategori transportasi umum secara resmi.
Rencana perubahan status ini ditargetkan akan segera tuntas pada tahun ini. Proses legalitas tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan adanya payung hukum yang kuat bagi layanan transportasi berbasis aplikasi yang kian masif di tanah air.

Menteri Perhubungan menegaskan bahwa transformasi status ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dengan masuknya ojol ke dalam kategori transportasi umum, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh layanan transportasi daring memenuhi standar keselamatan yang ketat.
"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan," ujar Menhub dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (13/10/2026).
Dalam implementasinya, pemerintah akan menetapkan standar baku bagi layanan angkutan orang, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Fokus utama dari regulasi ini adalah aspek keselamatan publik dan standar kelayakan kendaraan. Kemenhub menekankan bahwa setiap armada yang beroperasi harus memenuhi kriteria teknis tertentu, mulai dari kondisi fisik kendaraan hingga kelengkapan alat keselamatan yang wajib dibawa oleh pengemudi.
Pemerintah juga akan mendorong perusahaan aplikator untuk mengambil peran lebih aktif. Perusahaan penyedia layanan tidak hanya bertugas sebagai penghubung antara mitra dan pelanggan, tetapi juga harus memastikan bahwa kendaraan yang digunakan oleh mitra pengemudi telah memenuhi persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan.
Mekanisme pengawasan akan diperketat melalui pemantauan kondisi kendaraan secara berkala, pemenuhan perlengkapan keselamatan, hingga pelatihan khusus bagi para pengemudi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, pemerintah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Meski fokus pada pengawasan, Kemenhub berkomitmen untuk tetap menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan ini dirancang agar tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga tetap mempertimbangkan kesejahteraan pengemudi serta kemampuan industri agar tetap dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan.


