Chapnews.id – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan di Indonesia. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah rencana revisi aturan mengenai batas maksimal pembakaran lahan seluas dua hektare per kepala keluarga (KK). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menekan angka kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Rencana perubahan regulasi ini tidak hanya sekadar memperketat batasan luas lahan, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem pertanian yang lebih berkelanjutan. Pemerintah menyadari bahwa pelarangan pembakaran lahan tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan pemberian solusi nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, dukungan terhadap transisi metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) menjadi agenda penting dalam proses revisi ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, memberikan respons positif terhadap wacana tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah untuk meninjau kembali aturan pembakaran lahan merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat sistem pencegahan karhutla di tanah air. Namun, ia menekankan bahwa revisi ini harus didasarkan pada kajian yang mendalam dan komprehensif.
"APHI mendukung penuh langkah pemerintah dalam merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Fokus utamanya adalah memperkuat pencegahan karhutla, memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, serta menjamin adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat," ujar Soewarso dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Lebih lanjut, Soewarso menjelaskan bahwa evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat diperlukan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana regulasi tersebut memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan yang berbasis pada kearifan lokal, namun tetap dalam koridor keamanan yang ketat.
Ia mengingatkan bahwa dalam menyusun aturan baru, pemerintah tidak boleh hanya terpaku pada angka luas lahan. Faktor risiko penjalaran api menjadi variabel yang sangat menentukan, terutama ketika memasuki musim kemarau panjang di mana kondisi lahan menjadi sangat kering dan rentan terbakar.
"Luas lahan bukanlah satu-satunya indikator yang harus diperhatikan. Pemerintah wajib mempertimbangkan variabel lain seperti kondisi cuaca terkini, karakteristik jenis lahan, ketersediaan sumber air di lokasi, hingga kesiapan sarana prasarana serta personel pemadam di lapangan," tambah Soewarso.
Melalui revisi ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dalam mengelola lahan dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah diharapkan mampu menyediakan teknologi atau bantuan alat yang memungkinkan petani beralih dari metode bakar ke metode mekanis tanpa harus terbebani biaya yang tinggi. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan dukungan teknologi yang tepat, ancaman kabut asap akibat karhutla diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan di masa mendatang. Laporan selengkapnya dapat Anda pantau melalui chapnews.id.

