Chapnews.id – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, akhirnya angkat bicara terkait status hukum dan etikanya setelah dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Roby mengklaim bahwa dirinya telah menunaikan kewajiban untuk meminta maaf, baik secara lisan maupun melalui surat tertulis, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Langkah permintaan maaf ini merupakan salah satu poin sanksi yang ditetapkan dalam sidang KEPP yang telah digelar sebelumnya. Roby menegaskan bahwa proses permohonan maaf tersebut dilakukan segera setelah keputusan sidang keluar, guna mematuhi instruksi dari komisi sidang kode etik.

"Saya sudah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis langsung sesaat setelah sidang KEPP. Hal ini saya lakukan melalui komisi sidang kode etik profesi sesuai dengan keputusan komisi sidang KEPP," ujar Roby saat memberikan konfirmasi kepada awak media pada Rabu (14/10).
Kasus ini mencuat setelah hasil sidang KEPP pada 29 September lalu menyatakan bahwa Roby terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Roby dinyatakan melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Secara spesifik, Roby terbukti melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f dari aturan tersebut. Dalam regulasi kepolisian, Pasal 8 mengatur mengenai etika kepribadian, di mana setiap pejabat Polri diwajibkan untuk senantiasa menaati dan menghormati norma-norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Sementara itu, Pasal 13 huruf f secara tegas melarang setiap pejabat Polri melakukan tindakan perzinahan maupun perselingkuhan.
Menanggapi hasil sidang tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Roby tidak hanya sekadar pernyataan bahwa ia telah melakukan perbuatan tercela. Selain kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, Roby juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus," ungkap Kombes Budi Hermanto pada Selasa (13/10).
Dampak dari pelanggaran etik ini juga berujung pada pencopotan jabatan strategis yang sebelumnya ia emban. Pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa Roby telah dibebastugaskan dari posisinya sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat. Saat ini, status jabatan Roby telah berubah; ia kini tercatat sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Yanma, namun tanpa memegang jabatan struktural apa pun.
Keputusan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya Polri untuk menjaga integritas dan marwah institusi di mata publik, terutama terkait kepatuhan terhadap norma kesusilaan yang menjadi standar perilaku setiap anggota kepolisian. Melansir informasi dari chapnews.id, kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel Polri untuk tetap menjaga etika kepribadian dalam menjalankan tugas maupun kehidupan pribadi.


